Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Bogor Gelar Sidang Isbat

inionline.id

Pemerintah kota Bogor melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil dibawah pimpinan Dodi Akhdiyat bersama dengan pengadilan agama dan kantor kementrian agama kota Bogor menggelar sidang isbat nikah terpadu. berlokasi dikantor kecamatan Bogor Selatan pada 27 september 2017 sebanyak 51 pasangan yang telah menikah secara agama tapi belum tercatat di negara dari 6 kecamatan di kota Bogor hadir pada pagi hari yang kebetulan diguyur hujan deras. Pelayanan nikah terpadu ini dikhususkan kepada warga miskin yang menikah secara agama tapi belum tercatat secara negara dan merupakan pernikahan pasangan tersebut yang pertama kali serta memiliki anak usia sekolah. undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan akan sah apabila dilakukan secara agama yang dianut dan dicatatkan pada instansi yang berwenang, Pengadilan agama akan mengesahkan pada acara ini dengan menghadirkan saksi pernikahan untuk menyatakan keabsahan pernikahan pasangan tersebut baru setelah sidang ini anak hasil pernikahan itu akan diberikan akta kelahiran dari disdukcapil kota bogor dengan catatan pinggir serta catatan pengadilan agama dengan nomor dan tanggal resmi dari negara serta status telah disahkan sebagai anak kandung serta disebutkan nama ayah kandung anak tesebut dengan cantuman pula hasil keputusan sidang isbat pada tanggal sesuai acara yang berlangsung.
Kementrian agama akan mengeluarkan buku nikah bagi pasangan yang hadir pada sidang isbat tersebut, Disdukcapil selaku penyelenggara akan mengeluarkan akta kelahiran anak. “Target dari 120 pasangan yang hadir pada pagi ini ada 51 pasangan” Ujar Ari Setyaningsih selaku kepala bidang penyedia informasi administrasi kependudukan. Proses sosialisasinya dimulai dari disdukcapil lalu diinformasikan ke kecamatan masing-masing lalu dari kecamatan menginformasikan kemasing-masing kelurahan agar warga kota Bogor yang status pernikahannya belum tercatat secara negara agar mengikuti acara sidang isbat tersebut. Acara yang menghabiskan anggaran Rp 120.000.000 ini merupakan acara yang kedua ketika sebelumnya Disdukcapil kota Bogor pernah melakukannya pada tahun 2015 di kecamatan Bogor barat dan Bogor selatan. “Pihak legislatif pun menyambut baik pelaksanaan sidang isbat pernikahan terpadu ini bahkan mereka menyarankan agar pasangan yang terjaring bisa banyak” ungkap Ari. Target di tahun 2018 akan ditingkatkan lagi oleh Disdukcapil kota Bogor dengan harapan bisa diadakan disemua kecamatan diwilayah masing-masing dengan dukungan anggaran yang lebih besar lagi sehingga target legal formal pernikahan serta data anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran bisa diketahui dengan jelas.
Selain kabid P.I.A.K Disdukcapil kota Bogor turut hadir pula sekretaris dinas kependudukan catatan sipil kota Bogor yaitu Asep Zaenal Rahmat, kepala pengadilan agama kota Bogor Dr Sirajuddin Sailellah dan perwakilan kementrian agama kota Bogor.(di)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *