ANAK-ANAK KOTA BOGOR SEGERA MILIKI KARTU IDENTITAS KEPENDUDUKAN

inionline.id

Dinas kependudukan catatan sipil kota Bogor menggelar sosialisasi kependudukan dan catatan sipil kepada 5 kelurahan perwakilan dari 6 kecamatan di kantor pusat Disdukcapil jalan Pandu Raya No.45A, Tegal Gundil, Bogor Utara, kota Bogor pada kamis 28 September 2017, rapat dipimpin langsung oleh kepala bidang pelayanan pendaftaran penduduk Agus Suparman yang didalamnya terdapat pernyataan bahwa anak-anak di kota Bogor akan segera memiliki kartu identitas anak (KIA). Terdapat 50 daerah kabupaten dan kota di Indonesia yang akan menjadi percontohan bagi pengadaan kartu identitas anak akan tetapi kota Bogor tidak termasuk di dalamnya, maka dari itu kota Bogor berhak mengadakan kartu identitas anak tersebut melalui APBD kota Bogor. “Saat ini kartu identitas anak ini baru sampai tahap sosialisasi” ujar Agus, kartu identitas anak ini akan dibagi dua jenis yaitu untuk anak usia 0 sampai dengan 5 tahun dan 5 tahun sampai 17 tahun kurang 1 hari. Bagi anak usia 0 sampai dengan 5 tahun untuk mengajukan kartu identitas anak harus memenuhi persyaratan yaitu memiliki kartu tanda penduduk orang tuanya dan kartu keluarga, fisik asli KTP dan KK harus dibawa untuk ditunjukkan serta fotocopynya harus diserahkan. “Kalau untuk anak usia 5 tahun sampai 17 tahun kurang 1 hari syaratnya selain KTP orang tua dan kartu keluarga harus ditambahkan pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 buah” ujar Agus. Agus juga mengingatkan baiknya akta kelahiran si anak juga disertakan ketika pengajuan pembuatan kartu identitas anak.
Senada dengan Agus Suparman, ketika dikonfirmasi masalah kartu identitas anak Dodi Akhdiyat selaku kepala dinas kependudukan catatan sipil kota Bogor menyampaikan beberapa hal terkait KiA di kota Bogor. “Walaupun kota Bogor tidak termasuk dalam 50 daerah percontohan KIA kami berupaya secara mandiri melalui APBD kota Bogor untuk mewujudkan legalitas anak dibawah usia 17 tahun kurang 1 hari” ujar Dodi. Melalui permendagri No. 6 Dodi menyatakan bahwa pembuatan KIA secara mandiri di kota Bogor sah. “Bapak walikota Bogor dan DPRD kota Bogor telah memberikan dukungan yang baik sekali kepada rencana KIA ini” ujar Dodi, menurut Dodi tahap sosialisasi terkait anggarannya telah berlangsung ketika anggaran murni dan pengadaan blangko KIA ini telah masuk di anggaran perubahan tahun 2017. Untuk tahap pertama sebanyak 50.000 keping blangko kartu identitas anak akan dicetak di kota Bogor dengan prioritas anak usia 0 sampai dengan 5 tahun terlebih dahulu. Perlakuan KIA ini akan berbeda di dua versi yang ada, untuk versi anak usia 0 sampai dengan 5 tahun setelah anggaran perubahan 2017 pembuatannya akan dibarengi dengan akta kelahiran dan tidak akan ada pas foto di KIAnya. “Estimasi anggaran untuk KIA tahap pertama ini sekitar Rp.100.000.000 untuk pengadaan blangko dan sosialisasi ke masyarakat” ujar Dodi. Prioritas utama untuk tahap pertama KIA ini adalah taman kanak-kanak dan PAUD di kota Bogor, baru setelah itu ke lima rumah sakit di kota Bogor yang telah bekerjasama baru terakhir ke masing-masing kelurahan di kota Bogor. Data terakhir wajib KIA berdasarkan data pelayanan Disdukcapil kota Bogor usia 0 sampai 4 tahun adalah laki-laki 42.900, perempuan 39.751 dan jumlah total sebanyak 82.651. Dengan jumlah tersebut Dodi berharap legalitas anak di kota Bogor dapat terpenuhi dengan baik dan kota Bogor tetap menjadi kota layak anak nomor satu di Indonesia.(di)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *