MENKEU HADIRI RAPAT KERJA KOMISI XI DPR RI

Jakarta, 17/07/2017 – inionline.id

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI bertempat di ruang rapat kerja Komisi XI DPR RI pada Senin (17/07). Menkeu memberikan penjelasan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Pada rapat kerja kali ini, Menkeu memaparkan proses perjalanan komitmen Indonesia untuk menerapkan Automatic Exchange of Information (AEOI).

“Melihat dari sisi pentingnya Perpu ini, sebagai suatu mekanisme pemerintah melakukan perjanjian internasional, dalam hal ini ikatan itu dibuat karena kita percaya bahwa itu baik untuk kita, bukan karena kita terpaksa harus mengikuti perjanjian. Komitmen Pemerintah untuk ikut dalam suatu koordinasi internasional itu karena Kita anggap itu menguntungkan kita sebagai suatu negara,” ujar Menkeu.

Selain itu, Menkeu juga menyampaikan hal positif atas pemberian informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, yaitu mendorong penguatan basis data perpajakan dari lembaga keuangan dan negara mitra AEOI, mendukung pengumpulan penerimaan pajak sehingga tax ratio meningkat, menciptakan keadilan dalam sistem pemungutan pajak sehingga seluruh Wajib Pajak dapat berkontribusi bagi pembangunan negara, dan memenuhi komitmen Indonesia untuk AEOI 2018 sehingga Indonesia tidak dilaporkan sebagai negara yang failing to meet their commitment dan Non-Cooperative jurisdiction. Selain itu, hal ini juga dilakukan untuk menjaga keberlanjutan efektivitas program amnesti pajak.

“kita tujuannya bukan karena kita tidak percaya lalu mencari-cari. kita hanya punya orang 40rb anggota ditjen pajak, nggak akan mungkin kita akan cari 32 juta wajib pajak. kita melakukan profiling. kalau sewaktu-waktu ada WP yang mengatakan saya tidak bisa bayar pajak karena semua rugi, kan kita perlu liat datanya,” ungkap Menkeu.

Sebagai informasi, pada akhir rapat kerja tersebut dan dengan mempertimbangkan pentingnya Perpu ini anggota Komisi XI telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2017 esok hari setelah dilaksanakannya rapat dengar pendapat dari para ahli dan perwakilan lembaga keuangan. (kemenkeu/na)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *