KEMENDAGRI DISTRIBUSIKAN 5,9 JUTA BLANGKO E-KTP

JAKARTA – inionline.id

Terhitung April 2017, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mendistribusikan 5,9 juta keping blanko KTP elektronik tersebar ke seluruh Indonesia. Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) mencatat per Juni – Juli 2017, pencetakan KTP sudah meningkat 40 persen.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, meski blanko KTP elektronik banyak tersebar, namun proses pencetakannya masih belum optimal. Laporannya, per 6 Juli lalu, baru 1,6 juta blanko terpakai, atau 27 persen. Masih ada 4,3 juta lagi blanko KTP elektronik belum terpakai.

“Blanko KTP elektronik sudah menyebar sebanyak 5,9 juta ke seluruh Indonesia,” kata Tjahjo dalam pesan singkatnya, Senin (17/7).

Menurut dia,  masih ada 22 kabupaten/kota yang pencetakannya masih di bawah 15 keping. Makanya, Kemendagri meminta pemerintah provinsi (pemprov) untuk terus memonitor perkembangan masing-masing daerahnya.

Target Kemendagri pada Oktober 2017 sekitar 7 juta WNI yang belum merekam data KTP elektronik. Tjahjo juga mengimbau agar partisipasi kehadiran masyarakat dalam perekaman KTP. Selain itu, pelayanan Dukcapil pemerintah daerah harus lebih cepat dalam urusan perekaman data KTP.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh menambahkan, untuk peningkatan pelayanan, pihaknya mengadakan pelatihan khusus untuk para petugas dukcapil bagian perekaman dan pencetakan sesuai karakter permasalahan di daerahnya.

“Kita tiap hari buka pelatihan gratis untuk orang daerah setiap bulannya. Pelatihan ini menyesuaikan masalah di daerah,” tambah dia.

Zudan mengakui, memang ada kendala di sejumlah daerah seperti Ciamis dan Garut. Penduduk di sana banyak, namun mesin printernya terbatas. Sedangkan di Bandung, Bogor dan Depok telah membeli mesin cetak dengan APBD sehingga prosesnya pelayanan mereka lebih cepat.

“Kalo tinta yang habis kita dorong provinsi untuk jadi koordinator dan supervisi cek ricek. Bila terdesak pinjam kabupaten/kota terdekat. Kalau listrik mati dan printer kurang, boleh beli disel dan printer dengan APBD,” ujar dia.

Kebijakaan tersebut sudah dituangkan dalam Permendagri. Pemerintah pusat, kata Zudan sudah mengantisipasi mulai regulasi sampai dengan implementasi, tinggal daerah yang mengeksekusinya. Permendagri tersebut diterbitkan agar komitmen daerah atas perekaman KTP elektronik semakin kuat.

“Pasti perlu keseriusan para bupati/walikota. Saya lihat di daerah kantor dinas dukcapil sering tidak diberikan sarana prasarana yang bagus berbeda dengan kantor dispenda atau bappeda. Mestinya kantor yang langsung melayani rakyat harus dibuat nyaman,” tambah dia. (kemendagri/na)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *