Ini Tanggapan HTI Terhadap Perpu Ormas Baru

Headline, Nasional157 views

Jakarta – Perapuh Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang diumumkan oleh Menkopolhukam Wiranto memberi kewenangan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut izin ormas “yang menentang Pancasila” yang oleh banyak kalangan diartikan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

 

Pihak HTI sudah menyiapkan langkah untuk mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk menanggapi Perppu, seperti dikatakan oleh juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia, Ismail Yusanto.

Ketika ditanya jika organisasinya benar dibubarkan, apakah HTI akan mengubah nama, Ismail mengatakan, “Itu nanti kita pikirkan, tapi yang pertama kami lakukan adalah menggugat Perppu itu di Mahkamah Konstitusi.”

Menurut Ismail, perpu tersebut “menunjukkan dengan sangat jelas sikap pemerintah yang zalim dan sewenang-wenang”.
“Pemerintah mestinya menjadi yang terdepan dalam memberi contoh ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang ada. Bahwa siapa pun

yang menghendaki pembubaran ormas harus melalui proses pengadilan dan langkah-langkah, tapi mungkin merasa bahwa mekanisme dan ketentuan yang ada dalam UU Ormas yang lama terlalu bertele-tele, pemerintah membuat jalan pintas dengan mengeluarkan Perpu,” kata Ismail.

Berbeda dengan UU Ormas tahun 2013 yang memberi peringatan tertulis sebanyak tiga kali, Perppu ini hanya memberi peringatan sebanyak satu kali dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.
Lebih jauh, putusan pengadilan yang disyaratkan untuk membubarkan ormas sebagaimana dicantumkan pada Pasal 68 UU Ormas tahun 2013 telah dihapus dalam Perppu ini. Artinya, pemerintah tak lagi memerlukan pengadilan untuk membubarkan ormas.

Menkopolhukam Wiranto mengatakan, “Masih ada kegiatan ormas yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 … ada ajaran lain yang diarahkan untuk mengganti ideologi Pancasila dan UUD 1945, dan mengganti eksistensi NKRI. Itu tidak tercakup dalam UU yang lama.”

Presiden, menurut Wiranto, berhak mengeluarkan Perpu atas dasar “adanya keadaan yang mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang”.
Mahkamah Konstitusi.

Penyebaran gagasan kekhilafahan seperti yang dilakukan oleh HTI dinilai sudah menguat ke kampus-kampus pascareformasi, salah satunya di kalangan pengajar di kampus Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta.
Lalu, apa dampak perpu ini pada pendukung HTI di institusi pendidikan seperti ISI Yogyakarta?

“Tentu sesudah ada Perppu dari pemerintah kemudian ada petunjuk pelaksaan teknisnya bagaimana untuk menangani masalah itu. Kita ini kan lembaga pemerintah, dan orang-orang yang bekerja di sini juga dulu diangkat sesuai SK Menteri, intinya kita sejalan dengan prosedur dan norma. Kita membutuhkan suatu langkah yang secara prosedural dan normatif itu memberikan jaminan pada kami,” kata Rektor ISI Yogyakarta Agus Burhan pada wartawan Yaya Ulya yang melaporkan untuk BBC Indonesia.

Menurut Agus Burhan, kampus sudah memperbaiki dan menata ulang tata kelola masjid ISI yang sebelumnya sering digunakan untuk aktivitas HTI.
“Sekarang takmir masjid sudah baru,” katanya.

Ismail Yusanto sendiri tak mengkhawatirkan dampak perpu tersebut pada pendukung HTI yang berada di kampus-kampus. “Atas dasar apa (melakukan pembersihan), mereka bukan penjahat,” katanya.
Pemerintah sudah mengumumkan niat untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia sejak Mei 2017.

Sejak itu, sejumlah perguruan tinggi di Indonesia mulai melarang kegiatan di kampus yang dilakukan oleh orang-orang atau lembaga dakwah yang diduga berafiliasi atau mendukung organisasi HTI, dan langkah tersebut sudah diprotes oleh HTI. (BBC/Al)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *