IBU DIDAKWA ANIAYA ANAKNYA

CIBINONG – inionline.id

Perseteruan di internal keluarga Ekawijaya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong nampaknya belum tuntas. Setelah Yansen Ekawijaya berperkara secara perdata dengan Sony Ekawijaya yang tak lain adalah anak kandungnya atas kepemilikan perusahaan pabrik pengolahan mie, kini juga tengah menjalani sidang pidana atas dakwaan KDRT dan penganiayaan ringan yang dilakukan oleh Yuliana Ekawijaya.

Dalam sidang lanjutan yang digelar oleh PN Cibinong, majelis hakim yang diketuai oleh Barita Sinaga ini pun menggelar sidang lapangan atas perkara dakwaan KDRT dan Penganiayaan yang menimpa Soni Ekawijaya, di Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, kemarin.

Fakta persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Barita Sinaga atas perkara dakwaan KDRT dan penganiayaan ringan yang diduga dilakukan seorang ibu kepada anaknya itu menuai perbedaan pengakuan terkait tempat kejadian perkara.

Sidang lapangan digelar PN Cibinong guna menguak kronologis dugaan Yuliana yang merupakan istri dari pemilik Yayasan Ekawijaya, yakni Yansen Ekawijaya, yang sedang mengendarai mobil dengan sengaja menabrak Soni yang mengendarai motor dari arah berlawanan.

Sidang lapangan yang digelar pagi menjelang siang hari itu sempat membuat majelis hakim geleng-geleng kepala atas pernyataan Terdakwa yang memberikan kesaksian palsu terkait bagian mobil yang penyok.

Kuasa hukum terdakwa, Khaerudin Bakri mengatakan, pihaknya tetap pada pengakuan kliennya yang dikatakan saat sidang lapangan digelar. “Mobil klien saya tidak bergerak dan posisinya juga tidak didekat polisi tidur atau tanggul. Klien saya tidak menabrak anaknya,” ujar Rudi sapaan nya.

Ia menerangkan, karena perkara ini terjadi di lingkung keluarga terdakwa, maka dari itu pihaknya akan mengupayakan adanya perdamaian. “Karena perkara ini antara orang tua dan anak, kita akan coba satukan lagi. Misi majelis juga sama seperti itu,” terangnya.

Sementara itu, seorang saksi, Wahyudin (30) mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara pasti dugaan Yuliana menabrak Soni yang perkaranya sedang disidangkan di PN Cibinong.

“Saya sedang jaga pos yang hanya berjarak 20 meter dari tempat kejadian. Waktu itu terdengar suara teriakan yang membuat saya masuk, dan melihat Soni yang mengendarai motor sudah terbalik tepat didepan mobil yang dikendarai oleh Yuliana. Saya langsung bangunkan motor dan Soni, tak lama mobil Avanza putih yang dikendarai Yuliana langsung pergi begitu saja,” ujar Wahyudin.

Menurut Wahyudin, tempat kejadian perkara tersebut bukan apa yang diakui oleh Yuliana dalam sidang lapangan. “Tempat Soni terbalik di depan mobil Yuliana itu dekat dengan polisi tidur. Bukan apa yang dikatakan Yuliana tadi saat sidang lapangan,” tukasnya. (nha/smgcorp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *