EMPAT TEMPAT USAHA NAKAL DI TINDAK BAPENDA KOTA BOGOR

Bogor – inionline.id

Sebanyak empat tempat usaha yang melakukan pelanggaran menunggak pajak, ditindak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor.

Empat lokasi usaha itu diantaranya, hotel Pajajaran Suite Jalan Pajajaran, Restoran Hansuki di Botani Square, Restoran Penyek Gokil Jalan Malabar, Amira Factori Outlet di lokasi parkir Jalan Pajajaran.

Kabid pengendalian dan penagihan, Hera Heryaningsing mengatakan, tindakan tegas diantaranya dengan melakukan pemasangan stiker peringatan kepada para wajib pajak yang menunggak. Empat tempat usaha itu memang belum membayar pajak, bahkan sudah diberikan tenggang waktu tetapi tidak juga beritikad baik menyelesaikan tunggakan pajaknya.

“Kita sudah melakukan teguran surat peringatan sampai dua kali, sehingga karena tidak ada itikad baik, maka dilakukan tindakan polisional pemasangan stiker ini,” ungkap Hera di lokasi pemasangan stiker.

Ia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengusaha diantaranya belum memenuhi kewajiban perpajakan artinya ada tunggakan pajak yang harus di bayarkan. Setelah 7 hari di pasang stiker pengawasan pajak, apabila tidak ada itikad baik, maka akan dilimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk dilakukan proses penagihan pajak lebih lanjut.

Berdasarkan Perda nomor 21 tahun 2011 tentang ketentuan umum pajak daerah, apabila sampai enam bulan berturut turut tidak melakukan pembayaran pajak, maka sanksi berat akan dilakukan yaitu pembekuan usaha tersebut.

“Tempat usahanya bisa dibekukan kalau sampai tidak diselesaikan tunggakan pajaknya. Kegiatan pemasangan stiker ini juga melibatkan aparat Satpol PP, bagian hukum dan piglhak Kepolisian,” tandasnya. (Nha/smgcorp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *