“Apapun yang akan dikerjakan
Pemkot Bogor baik dari sarana prasarana maupun keterlibatan bagi para penyandang distabilitas di pemerintahan maupun perusahaan-perusahaan akan terus kami
perhatikan, kami godok dan kami fasilitasi,” ujar Usmar yang didampingi Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor Azrin Syamsudin.
Usmar menambahkan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas, maka ada penyetaraan bagi para penyandang disabilitas dengan manusia normal dalam menuntut hak dan kemampuannya.
Sementara itu anggota DPRD
Kota Bogor dari fraksi Golkar Eka Wardana mengharapkan dengan adanya regulasi ini
eksistensi para penyandang disabilitas dapat lebih maksimal.
“Biar bagaimanapun juga para
penyandang disabilitas adalah warga yang memiliki hak untuk mengembangkan diri dengan
potensi yang dimiliki,” kata Eka Wardana yang didampingi Ketua DPD Golkar Kota Bogor, Tauhid J.Tagor.
Salah seorang penyandang disabilitas yang merangkap sebagai ketua kegiatan, Ardiansyah menuturkan UU Nomor 8 Tahun 2016 adalah momentum bagi para penyandang disabilitas untuk menunjukan potensinya dalam bekerja.
“Kedepannya dengan regulasi yang ada minimal tidak adanya diskrimasi bagi kita dalam memperoleh haknya yang berdasarkan regulasi, 2 persen disediakan bagi para penyandang disabilitas,” tegas Ardiansyah.
Kedepan, Ardiansyah mengajak para penyandang disabilitas untuk lebih meningkatkan potensi dirinya.