Sekda Nginek Bareng Pegawai dan Anggota Dewan di Hotel, Diringkus Polisi

LAMPUNG – Pesta inek bareng Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kabupaten Tanggamus, MB ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, bersama oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Lampung, OK serta satu oknum anggota DPRD Tanggamus, NI, dua pegawai swasta MDL dan EY, pada Sabtu (21/1) pukul 23.30 WIB di dalam kamar suatu hotel di Bandarlampung.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai, membenarkan penangkapan Sekda Tanggamus dan satu anggota DPRD Tanggamus dari fraksi parpol pemenang pemilu.
“Iya benar, semalam ketangkapnya sekitar pukul 23.30 WIB di Hotel Emersia,” ungkap Dirnarkoba, Kombes Abrar Tuntalanai, via whatss app, Minggu (22/1/2017) siang.
Menurutnya, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat pada Sabtu tanggal 21 Januari 2017 sekitar pukul 23.30 WIB di kamar 207 hotel tersebut telah ditangkap 3 laki laki dan 1 perempuan.
“MB (Sekda Tanggamus), OK (PNS Pemprov Lampung), MDL (swasta), EY (swasta),” jelas Abrar.
Ketika dilakukan penggeledahan, di dompet MB ditemukan 2 butir pil erimin 5 (happy five), di kotak perhiasan milik OK ditemukan juga 2 butir pil erimin 5 ( happy five), sedangkan dua orang lainnya tidak ditemukan barang bukti.
“Mereka menyampaikan ada satu lagi temannya di kamar 208, yang kemudian ditangkap dan diketahui bernama NI (anggota DPRD Tanggamus Fraksi PDIP). Hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti di kamar NI,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, menurut dia, MB dan OK mengakui pil erimin tersebut didapat dari MDL dan diakui juga oleh MDL, jelasnya
Sementara hasil pemeriksaan urine terhadap kelima orang tersebut, kata Abrar, urine negatif narkoba dan psikotropika.
“Terhadap saudara MDL patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 197 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 60 (1) hurup c sub pasal 62 UU no. 5 tahun 97 tentang Psikotropika. Serta terhadap saudara MB dan OK patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 62 sub 60 (5) uu no. 5 tahun 97 tentang Psikotropika sedangkan dua orang lainnya sedang didalami keterlibatannya,” tegas Abrar.
Saat ini kata Abrar kelimanya sedang dalam pemeriksaan penyidik. Sore ini sekitar pukul 16.00 wib akan dilakukan keterangan pers. “Habis Ashar akan kita ekspose kepada wartawan,” kata Abrar.

Sumber : http://poskotanews.com/2017/01/22/sekda-nginek-bareng-pegawai-di-hotel-ditangkap/