BANDAR LAMPUNG – Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum gajian hingga Rabu (4/1). Keterlambatan gajian PNS dikarenakan tidak adanya pejabat kuasa anggaran, karena proses mutasi PNS besar-besaran.
Keterangan yang diperoleh di lingkungan Pemprov Lampung, Rabu (4/1), keterlambatan pembayaran gaji PNS baru terjadi saat ini, pada awal tahun baru. Biasanya, gaji telat dibayar karena hari libur atau tertunda satu hari. Sejumlah PNS telah resah, karena belum ada kepastian gaji akan dibayarkan.
“Ini baru sekali ini terjadi, biasanya tepat waktu paling telat sehari saja. Saya juga tidak tahu ada apa ini?” kata Wilson, salah seorang PNS di Dinas Kehutanan Lampung, Rabu (4/1) petang.
Dampak telatnya gaji bulan Januari ini, ia mengatakan berpengaruh dengan kebutuhan rumah tangga dan biaya anak sekolah. Biasanya, setelah libur panjang keuangan keluarga menipis, tetapi saat gaji tiba baru bisa bergerak kembali. “Sekarang susah sudah tanggal 4 belum juga gajian,” ujar bapak dua anak tersebut.
Wita, PNS yang bekerja salah satu biro Pemprov Lampung, menyesalkan dengan keterlambatan pembayaran gaji bulan Januari 2017 sampai empat hari. Menurut dia, keterlambatan gaji tidak ada pemberitahuan sedikitpun dari pejabat setempat, sehingga menimbulkan tanda tanya pegawai.
Kepala Biro Keuangan Pemprov Lampung Minhairin mengaku keterlambatan karena belum adanya pejabat definitif kuasa anggaran yang akan mengesahkan anggaran pembayaran gaji pegawai. Bahkan ia sendiri, masih belum bisa memastikan apakah masih memegang jabatan kepala Biro Keuangan atau tidak.
Sekdaprov Lampung Sutono telah mengumpulkan pejabat eselon II untuk mensosialisasikan stuktur baru personel PNS merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016tentang Perangkat Daerah, yang direalisasikan dalam Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam waktu dekat, ia menyatakan ada seribuan pegawai yang dimutasi, dari jumlah itu sekitar delapan ribuan akan diangkat sebagai pejabat eselon. Mutasi besar-besaran tersebut terkait dengan Perda OPD yang saat ini sedang digodok Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pemprov Lampung.