JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta memberi masukan kepada pemerintah agar bisa membuat semacam prioritas dalam pemblokiran media. Yang diprioritaskan untuk ditertibkan pertama, kata dia, sebaiknya adalah situs-situs yang berisi ajakan untuk memberontak kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Prioritas kedua, situs yang bernuansa ekstrem, tidak toleran atau situs yang berisi ajakan melakukan teror baik yang menggunakan dalil agama maupun yang tidak menggunakan dalil agama. Apapun agama atau alirannya, bahkan dengan dasar ideologi apa saja, semua yang mengajak kepada kekerasan harus ditertibkan karena melanggar UU ITE Pasal 29, 45A dan 45B.
Menurut politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, masyarakat pengguna dunia maya hendaknya diarahkan agar menggunakan perangkat dunia maya dengan bijak dan arif.
“Ambil yang baik-baik saja, yang bermanfaat. Masyarakat harus bisa memilah-milah mana konten yang valid dengan yang hoax, mana yang mengandung kritik dengan mana yang memfitnah, dan seterusnya,” ujarnya, Rabu (4/1).
Sebaiknya gunakan dunia maya untuk yang bermanfaat bagi keluarga, masyarakat bangsa dan negara. Sedangkan untuk pemilik dan pengelola media online, dia mengajak mereka bersama-sama mengembangkan diri menjadi media yang sehat, akurat dan bisa diandalkan dalam memberikan informasi.
“Jadikan ini sebagai momen kita media online untuk mengonsolidasikan diri demi mengemban visi mencapai tujuan bangsa. Mari kita secara bersama membangun institusi dan budaya demkrasi dengan media sebagai pilar keempatnya,” kata Sukamta.
Hal tersebut diutarakannya bukan tanpa alasan. Pasalnya akhir-akhir ini ada semacam keprihatinan bahwa beberapa orang membuat media online, tetapi etika dan etosnya belum memenuhi kriteria yang dibuat oleh Dewan Pers. Alhasil, isi beritanya tidak akurat dan cenderung provokatif.
“Ini yang perlu ditertibkan agar ke depannya media online bisa menjadi pondasi kehidupan sosial di dunia maya yang sehat,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta ini.