Kementerian Luar Negeri memastikan delapan WNI telah dideportasi dari Malaysia, tidak mendukung ISIS.
Direktur Perlindungan WNI Lalu Muhamad Iqbal mengatakan delapan WNI itu dideportasi oleh Otoritas Malaysia pada Selasa 10 Januari melalui Batam.
“Pada tanggal 9 Januari mereka memasuki Singapura melalui Johor, namun setibanya di Singapura, pihak imigrasi mengenakan status Not To Land (NTL) kepada mereka,” jelas Iqbal.
Para WNI itu kemudian dideportasi dari Singapura ke Malaysia. Alasan utama delapan WNI itu dideportasi, karena aparat Malaysia menemukan gambar atau foto di HP milik WNI tersebut yang terkait dgn ISIS.
Di Malaysia delapan WNI diperiksa oleh Unit Anti Teror dan ditemukan bahwa mereka mengamalkan ajaran ahlussunah wal jamaah dan tidak mendukung ISIS. Gambar tantang ISIS yang ada di telepon seluler mereka didapat secara tidak sengaja melalui media sosial.
“Hasil verifikasi kami menyebutkan bahwa 8 WNI tersebut adalah santri Pondok Pesantren Darul Hadits, Bukit Tinggi, Sumbar,” jelas Muhamad Iqbal dalam keterangan tertulis.
Delapan orang WNI ini berangkat ke Malaysia pada 3 Januari lalu, dan menginap di Kuala Lumpur selama tiga hari karena salah satu dari mereka menderita sakit. Kemudian mereka menginap satu malam di Perlis.
Dari Malaysia, mereka juga sempat ke Pattani Thailand. “Pada tanggal 7 Januari mereka menuju Pattani untuk belajar mengenai sistem pendidikan di sebuah lembaga pendidikan agama Islam di Pattani,” jelas Iqbal.
Kemenlu mengatakan delapan WNI itu dipulangkan melalui Batam untuk diserahkan ke Polda Kepri. Namun, mabes Polri melalui juru bicaranya Rikwanto mengatakan Kemenlu belum menyerahkan kasus ini ke kepolisian.