Magelang – Kabupaten Magelang memerlukan tenaga Tata Usaha khususnya untuk jenjang SD, agar para guru bisa fokus mengurus kegiatan belajar mengajar. Tidak disibukan membuat administrasi berbagai laporan Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
“Pekerjaan administrasi tidak ada kaitan langsung dengan pengelolaan KBM atau pengelolaan kelas,” kata Narwan SPd, guru merangkap operator sekolah di wilayah Tempuran, Kabupaten Magelang, Senin (2/1).
Tugas utama guru sebenarnya mendidik dan mengajar para siswa. Agar siswa menjadi pribadi yang utuh, pribadi matang dan berkembang. Mendidik dan mengajar keduanya dilakukan secara bersamaan agar mencapai hasil maksimal.
Tugas sampingan itu dikerjakan para guru pada waktu istirahat. Bahkan kadang dikerjakan di rumah hingga larut malam. Padahal mereka harus pula menyiapkan administrasi mengajarnya. Hal demikian merupakan beban berat tugas guru SD.
“ Terlebih saat ini setiap sekolah disibukkan pendataan secara online, seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang merupakan ‘nyawa sekolah’ . Untuk itu membutuhkan kerja ekstra para operator sekolah yang nota bene juga seorang guru,” katanya.
Menurut dia, belum semua SD memiliki tenaga honorer yang menguasai IT (Informasi dan Teknologi). Karena terbentur peraturan pemerintah mengenai larangan merekrut tenaga honore sejak 2012. Padahal sangat membutuhkan tenaga untuk mengerjakan administrasi SD.
“Karena merupakan Peraturan Pemerintah, maka kami pihak sekolah manaati aturan tersebut, meskipun banyak sekolah yang membutuhkan tenaga utamanya untuk urusan tata usaha,” kata Ketua PGRI Tempuran, Unaryo SPd.
Akibatnya, sebagai tenaga pendidik dan tenaga pengajar, guru sekaligus menjadi tenaga administrasi. Tugas tenaga administrasi dimaksud merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi kegiatan belajar mengajar dan melaporkan hasilnya.
Bukan mengerjakan administrasi sekolah yang bersifat ‘pekerjaan lembaga pendidikan’. Jadi kurang tepat bila kalimat ‘guru juga sebagai tenaga administrasi’ dijadikan pembenaran untuk ‘mengganggu’ pekerjaan pokok guru.
Saat ini, selain mengajar, masih banyak guru yang diberi tugas sebagai Bendahara BOS, BOP, Pengelola Inventaris Sekolah atau tugas sebagai Operator Sekolah. Tugas-tugas itu membutuhkan kejelian dan ketelitian, sehingga belum tentu semua guru mampu dan mau diberi tugas tersebut.
Baik Narwan maupun Unaryo sependapat sudah saatnya setiap SD diberi tenaga TU utamanya yang sudah PNS, untuk mengampu tugas administrasi SD sebagai lembaga pendidikan. Minimal pemerintah membolehkan SD mengangkat tenaga honorer sebagai tenaga TU, meskipun yang bersangkutan bukan lulusan sekolah keguruan atau bukan sarjana kependidikan. Ini dapat dijadikan sebuah solusi.
Sumber : http://berita.suaramerdeka.com/guru-sd-diberi-tugas-tambahan-sebagai-tu-sekolah/