Nomor Cantik Kendaraan Sekarang Harus Bayar

LAMPUNG – Mulai 6 Januari 2017 tarif PNBP SIM, STNK, pengesahan STNK, STCK, TNKB, mutasi keluar daerah, PNBP BPKB, PNBP STNK – LBN, dan PNBP NRKB bakal naik. Rencana itu mulai disosialisasikan Direktorat lalulintas di ruang rapat Dinas Pendapatan Daerah propinsi Lampung (Dispenda Lampung) Rabu (21/12).
Perubahan tarid ini tertuang pada Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang jenis tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010.
Direktur Lalulintas Polda Lampung Kombes Prahoro Tri Wahyono didampingi Kasubdit Regident Polda Lampung AKBP Made Risma mengungkapkan Peraturan Pemerintah RI nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan dilaksanakan serentak secara online di seluruh daerah pada 6 Januari 2017.
Ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak guna menunjang pembangunan nasional yang dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelyanan kepada masyarakat.
Adapun untuk nomor cantik yang semula tidak dipungut biaya sekarang harus membayar ke bank sesuai dengan nomor pilihan untuk 1 angka Rp.20 juta, 2 angka Rp. 15 juta, 3 angka Rp. 10 juta dan 4 angka Rp.7,5 juta.

Sumber : poskotanews