JAKARTA – Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah belum memikirkan untuk mengajukan diri menjadi justice collaborator.
Suami dari artis Inneke Koesherawati itu tengah terjerat kasus dugaan suap pengadaan barang di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
“Enggak ada gitu-gitu,” kata Fahmi usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 27 Desember 2016.
Kendati belum memikirkan untuk mengajukan diri menjadi saksi pelaku yang ingin bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) ke KPK, Fahmi menegaskan siap bersikap kooperatif.
Dia berjanji akan memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait kasus yang menjeratnya. “Saya sudah jelaskan kepada penyidik masalah saya mau bantu Bakamla walaupun anggarannya dikurangi,” tutur Fahmi.
Fahmi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan KPK karena diduga terlibat suap dalam proyek pengadaan lima unit monitoring satelit di Bakamnla tahun anggaran 2016.
Tiga tersangka lain kasus tersebut Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Bakamla, Eko Susilo Hadi. Kemudian dua tersangka lainnya adalah anak buah Fahmi di PT MTI, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Eko Susilo, Adami Okta dan Hardy langsung ditahan usai ditangkap KPK 14 Desember 2016. Sementara Fahmi berada di luar negeri sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terjadi.
Penyidik KPK menyita uang Rp2 miliar dari Adami Okta dan Hardy. Uang itu untuk menyuap Eko Susilo. Fahmi, Adami dan Hardy, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Eko Susilo Hadi selaku penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.