Makasar – Front Pembela Islam Sulawesi Selatan, berencana menggelar sosialisasi terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia, mengenai hukum haram bagi muslim menggunakan atribut Natal. Sosialisasi ini akan digelar ke sejumlah mal dan tempat hiburan malam di Makassar.
Humas FPI Sulsel, M Arman Rachman, mengatakan, selain ingin mengawal dan sosialisasi fatwa MUI, tindakan mereka dilakukan merujuk ke Surat Edaran Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, mengenai larangan bagi perusahaan untuk memaksa umat muslim mengenakan atribut Natal.
“Kami lakukan tabayyun, atau cek dan ricek ke beberapa tempat, seperti mal dan tempat hiburan malam yang kami duga ada pemaksaan pemakaian atribut Natal itu,” kata Arman kepada VIVA.co.id, Kamis, 22 Desember 2016.
“Kami dari FPI mendukung penuh surat keputusan dari wali kota, karena itu sejalan dengan semangat fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016,” tambahnya.
Dia meminta para pengusaha di Makassar agar tak memaksa karyawan mereka yang muslim untuk memakai atribut Natal. Apalagi jika hanya untuk meraup keuntungan melalui promosi.
“Tidak boleh ada pemaksaan pada pemakaian atribut Natal itu,” jelasnya.
Meski begitu, pihaknya menyatakan akan membiarkan masyarakat nonmuslim untuk mengenakan atribut Natal, sesuai keyakinan mereka. “Kami tidak akan menyentuh dan mencoba melarang umat Nasrani memakai itu, karena bukan merupakan kewenangan kami, itu hak mereka,” ucapnya.
Jika menemukan muslim yang mengenakan atribut Natal, Arman mengatakan pihaknya akan meminta orang tersebut untuk melepas atributnya.
“Kalau ada umat muslim, kita akan menyarankan agar dia melepas atributnya. Tentu dengan cara yang baik,” ucapnya.
Arman menegaskan, aksi FPI Sulsel ini bukan razia. “Kalau ada isu yang berkembang bahwa FPI mencoba melakukan sweeping, itu tidak benar, kami hanya mensosialisasikan SK Wali Kota dan memberi semangat dari fatwa MUI itu.”
Pada aksi ini, FPI juga akan memberikan edukasi keagamaan kepada masyarakat. Untuk sosialisasi ini, Arman mengatakan, FPI Sulsel telah menyiapkan kendaraan yang dilengkapi alat pengeras suara. Sehingga, sosialisasi terkait fatwa MUI juga dapat dilakukan di tempat terbuka lainnya.
Sumber : http://m.news.viva.co.id/news/read/862538-fpi-makassar-bersiap-sosialisasikan-fatwa-atribut-natal