Bogor, Inionline.id – Sebanyak 34 pedagang kaki lima dan 4 rumah makan terjaring dalam razia pembatasan jam operasional dan jam malam di Kota Bogor. Mereka kena sanksi denda mulai Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta.
Razia jam malam dan pembatasan jam operasional kafe dan resto dimulai di Jalan Sudirman, Bogor Tengah, Kota Bogor, Minggu (7/9). Di salah satu pusat kuliner malam di Kota Bogor itu, petugas Satpol PP menutup paksa beberapa pedagang nasi goreng yang nekad beroperasi melewati pukul 21.00 WIB.
Di kawasan yang berjarak hanya sekitar 500 meter dari Balai Kota Bogor itu petugas mendapati rumah makan yang masih beroperasi dan di penuhi pengunjung. Ragam upaya dilakukan pedagang untuk menghindari razia petugas. Beberapa pemilik rumah makan sengaja memberikan ruang di bagian belakang rumah makan agar tidak terlihat petugas. Beberapa bahkan berdalih belum tahu aturannya.
Benar saja, di bagian belakang rumah makan terdapat sekitar 10 warga yang tengah menikmati menu makanan di resto makanan laut itu. Oleh petugas, pemilik rumah makan langsung sanksi dengan membayar denda Rp 2 juta.
“Jadi tidak ada alasan belum tahu dan boleh beroperasi sampai pukul 23,00 WIB. Malam ini karena bapak melanggar, maka bapak didenda,” kata Kabid Dalops Satpol PP Kota Bogor Theo Patricio, Minggu (6/9) malam kemarin.
Kepada petugas, pemilik rumah makan juga sempat memohon agar hanya diberikan teguran, dan meminta agar jumlah denda diturunkan. Ia bahkan beralasan tidak ada uang sebesar jumlah yang ditentukan karena baru memulai usaha sebulan lalu.
“Kita tidak sedang jual beli, anda sudah melanggar, jadi didenda Rp 2 juta,” ujar Theo.
“Jadi kita operasi malam jam operasional rumah makan, pertama jam 18.00 untuk rumah makan besar, kemudian pukul 21.00 untuk yang pedagang kaki lima. Total ada 34 PKL yang kita sanksi denda dan 4 rumah makan yang kita sanksi denda juga,” kata Theo usai razia.
Seperti diketahui, Pemkot Bogor menerapkan pembatasan jam operasional mal, kafe dan resto, pasca Kota Bogor ditetapkan sebagai zona merah COVID-19. Mereka yang melanggar, langsung dikenai sanksi denda tanpa melalui tahap peringatan.