Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Kawal Perkembangan Longsor Tanjugsari Bogor

Bogor, Inionline.Id – Bencana tanah longsor yang terjadi pada Sabtu malam (29/02/2020) di Jalan Raya Transyogi menuju alternatif Cianjur di Kampung Girijaya RT 8 RW 4, Desa Sirnarasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor terus dikawal perkembangannya oleh Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, M Ichsan.

Pasalnya dalam beberapa hari kebelakang, wilayah terdampak longsor ini kembali ramai diberitakan karena lambatnya penanganan lokasi terdampak oleh PT Bogor Mineral yang dituding menjadi penyebab longsor akibat proyek galian C yang mereka lakukan.

“Kami Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat telah memberikan rekomendasi kepada Dinas ESDM Jawa Barat untuk mendesak agar izin operasi  PT Bogor Mineral segera dicabut,” kata Ichsan saat dihubungi Inionline.Id pada Rabu (01/04/2020).

Menurut politisi PKS ini, harus ada kompensasi atas longsor ini yaitu borderline jalan, tapi dari pantauan Ichsan yang menjadi masalah sekarang adalah progres yang berjalan terkesan lambat.

“Kita minta perbaikan bukan hanya badan jalannya juga, tetapi juga ada penahan tebing agar dipasang bronjong yang bisa menahan longsor, karena longsornya itu kemana-mana, tidak hanya menutupi badan jalan tetapi juga sampai ke areal persawahan warga,” ujar Ichsan.

Dugaan Komisi IV terhadap lambatnya respon PT Bogor Mineral dikarenakan kesigapan perusahaan tersebut tidak seperti yang diharapkan dalam proses raw material.

“Yang terkait ini adalah Dinas Bina marga tata ruang (BMPR) serta ESDM, keduanya punya beban untuk menyelesaikan masalah ini, karena ini cukup lama Komisi IV minta ketegasan kepada semua pihak yang terkait, untuk jalan apakah harus dibuatkan dulu jalan alternatif oleh Dinas BMPR, dan perkembangan penyelesaian longsornya oleh ESDM, kami berharapnya secara pararel tebing-tebing yang rawan longsor itu juga dibuatkan penahannya karena kami lihat konsentrasinya saat ini ke jalan dulu,” pungkas Ichsan.

Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono juga menginformasikan bahwa sampai dengan hari ini, Rabu (01/04/2020) PT. Bogor Mineral tidak melakukan kegiatan penambangan.

“Habis masa berlaku suspend ini sampai dengan 29 april 2020 dan setelah memenuhi 10 kewajiban yang dipersyaratan maka akan dipertimbangkan untuk dicabut kembali,” ujar Bambang.

Surat Penghentian Sementara Operasional PT Bogor Mineral.

Masih menurut Bambang bahwa PT. Bogor Mineral menyediakan lahan yang ada didalam wilayah ijin tambang untuk dijadikan relokasi jalan mengantisipasi longsoran badan jalan

“Adapun aktifitas yang terjadi di lapangan adalah upaya pematangan tanah untuk relokasi jalan,” tutur Bambang.

Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah I Jawa Barat, Cyrillus Yuda Tamtama mengatakan bahwa  Pihak PT Bogor Mineral lambat mendistribusikan material bolder. “alat pemadat dan grader kita sudah cukup lama standby disana,” tutup Yuda. (JC)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *