Gubernur Riau Pecat Dua ASN Terlibat Korupsi Usai Ditegur Mendagri

Antar Daerah157 views

Inionline.id – Gubernur Riau Syamsuar akhirnya memecat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut kasus korupsi setelah mendapatkan surat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pekan lalu.

“Pak Gubernur sudah menandatangani surat pemecatan kedua ASN tersangkut korupsi tersebut setelah dokumennya dinyatakan lengkap,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Trimo Setiono.

Menurut Trimo, alasan belum bisa dilakukan pemecatan kepada dua ASN tersebut saat itu karena dokumen kedua ASN tersebut belum lengkap. Pasalnya, dua ASN tersebut merupakan ASN pindahan sehingga datanya harus dicocokkan terlebih dahulu. Termasuk dara dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

“Jadi bukan karena tidak tahu, yang membuat dua ASN itu tidak bisa dilakukan pemecatan. Namun karena dokumennya belum lengkap,” jelasnya.

Setelah surat PTDH kepada dua ASN tersebut ditandatangani oleh Gubri, menurut Trimo, proses selanjutnya yang dilakukan pihaknya yakni menyerahkan surat PTDH tersebut kepada yang bersangkutan. Kemudian diteruskan ke BKN pusat dan Kementerian pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Kemenpan-RB).

“Terhitung 4 Juli lalu, yang bersangkutan sudah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN Pemprov Riau,” sebutnya.

Dijelaskan Trimo, dengan pemecatan dua ASN tersebut, total ASN dilingkungan Pemprov Riau yang sudah dipecat akibat tersangkut masalah korupsi berjumlah 29 orang. Namun kedepannya masih ada lagi kemungkinan ASN yang akan di PTDH, pasalnya saat ini masih ada ASN yang menjalani proses hukum di pengadilan.

“Seperti ASN yang tersangkut kasus pipa transmisi di Indragiri Hilir dan kasus dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad masih proses. Proses PTDH nya baru bisa dilakukan setelah kami mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkcracht,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *