843 Narapidana Lapas Gunungsindur Kantungi Remisi, Satu Orang Bebas

Antar Daerah057 views

Inionline.id – Sebanyak 843 Narapidana (Napi) Lapas kelas III Gunungsindur mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2019 dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. Dari jumlah napi yang mendapat remisi, satu orang dinyatakan bebas bebas.

Kalapas Kelas III Gunungsindur Sopiana menyampaikan, pihaknya mengusulkan 843 dari 1.069 Napi untuk mendapatkan remisi khusus. “Kita usulkan 843 napi yang berkelakuan baik dapat remisi khusus, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menyetujuinya dengan satu orang napi langsung bebas. Napi yang mendapat remisi telah memenuhi syarat,” katanya.

Pemberian remisi, kata Sopiana, diharapkan memotivasi napi berkelakuan baik. “Ini harapkan jadi motivasi napi berkelakuan baik. Menyadari kesalahan yang telah diperbuat sebelumnya dan tidak mengulangi kembali. Tugas kita membina agar napi bisa menjadi lebih baik dan bisa diterima kembali masyarakat jika sudah bebas,” ungkapnya.

“Remisi juga diberikan bagi WBP a.n. Abu Bakar Baasyir sebesar 1 bulan 15 hari (tahun ke 4), WBP a.n. Gayus Tambunan sebesar 2 bulan (tahun ke 8), namun tidak untuk WBP a.n. Buni Yani dikarenakan belum menjalani 6 bulan masa pidana. “Imbuh Sopiana.

Sopiana menambahkan, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 (i) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Kami menjamin semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2019, “jelas Sopiana kalapas Gunungsindur. (Mul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *