Perbaikan Sistem Informasi Penanganan Perkara Jadi PR Mahkamah Agung

Nasional157 views

Inionline.id – Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) menilai bahwa salah satu kerawanan korupsi di dunia peradilan adalah sistem informasi penanganan perkara.

Hal ini disebut sebagai salah satu pekerjaan rumah bagi Mahkamah Agung untuk mencegah praktik suap yang melibatkan hakim.

“Masalah terbesar adalah transparansi dan informasi ketika penanganan perkara,” ujar peneliti MaPPI Dio Ashar, Selasa (7/5/2019).

Menurut Dio, sistem informasi secara manual yang saat ini dilakukan di banyak pengadilan memungkinkan pihak yang berperkara bertemu dengan panitera dan hakim. Akibatnya, transaksi untuk memengaruhi perkara semakin mudah terjadi.

Tidak hanya dalam bentuk suap kepada hakim, sistem informasi manual juga sering menjadi celah pungutan liar.

Menurut Dio, salah satu cara mencegah korupsi adalah dengan membuat sistem berbasis online. Dengan begitu, informasi secara real time dapat diketahui oleh para pencari keadilan tanpa harus bertemu tatap muka.

“Tapi yang perlu dilakukan MA sekarang adalah memperbaiki informasi penanganan perkara biar mencegah hal ini terjadi lagi,” kata Dio.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, sebagai tersangka. Kayat diduga menerima suap terkait penanganan perkara di PN Balikpapan pada 2018.

Penangkapan ini menambah daftar hakim dan panitera yang terlibat kasus korupsi. Sejak 2012, setidaknya ada 20 hakim yang ditangkap karena kasus suap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *