AGJT Tolak Rencana Uji Coba Lanjutan BPTJ Yang Menguntungkan Pengusaha Tambang

Antar Daerah057 views

Inionline.id – Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) Junaidi Adhi Putra mengirimkan surat pernyataan penolaka  atas rencana lanjutan uji coba jalur transportasi angkutan barang dan tambang yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan RI. Hal ini diungkapkan Junaedi dalam rilis yang disampaikannya kepada awak media.

Dia mengungkapkan, pada 16 Mei 2019 lalu, BPTJ mengundang Bupati Bogor dan Bupati Tangerang guna kembali mengajukan uji coba jam operasional truk tambang untuk yang ke-8 kalinya dengan waktu jam non operasional mulai pukul 05.00 – 09.00 WIB dan 17.00 – 21.00 WIB.

Menurutnya, hal tersebut sangatlah menyakiti perjuangan masyarakat di wilayah kecamatan terdampak yaitu Rumpin, Gunungsindur, Cigudeg dan Parungpanjang. “Kami menuntut pemberlakuan jam melintas truk tambang itu hanya mulai jam 8 malam hingga jam 5 subuh. Selebihnya truk tambang dilarang melintas, agar masyarakat bisa beraktifitas dengan lancar dan normal,” cetusnya.

Junaedi menegaskan, sejak pertama kali uji coba yang dilakukan BPTJ sejak 16 Oktober 2018 hingga tahap ke tujuh lalu, hanya mengulur-ulur waktu dalam menyelesaikan masalah. Menurutnya, rencana uji coba tahap 8 sangatlah tidak tepat dan hanya menimbulkan penumpukan kendaraan dan membuat kemacetan akibat truk-truk tambang yang parkir di ruas badan jalan.

“Kemacetan yang terjadi setiap harinya tidak lain disebabkan oleh perusahaan tambang dan transporter yang tidak menyediakan lahan parkir yang memadai serta pemberhentian truk tambang oleh petugas DISHUB yang tidak dimulai dari hulu lokasi tambang,” paparnya.

Dengan hal tersebut, sambung Junaedi, dapat dilihat bahwa kebijakan Pemerintah sangat tidak serius menangani permasalahan tambang. Dikatakannya, berbagai kebijakan yang muncul, terlihat lebih memihak kepada perusahaan tambang maupun transporter yang telah menggaji buruh tambang dan itu pun dengan upah yang rendah/murah. “Padahal masyarakat lainnya menuntut hak atas fasilitas umum yang baik, udara yang bersih, kenyamanan dan keamanan bertempat tinggal maupun kesehatan. Selama ini semua hak itu tidak terpenuhi,” tandasnya.

Menyikapi hal tersebut, lanjut Junaedi, maka Aliansi Gerakan Jalur Tambang menyatan sikap menolak rencana uji coba jam operasional truk tambang tahap 8 maupun yang akan datang. Menuntut untuk segera di sah-kan Perbup pengaturan jam operasional truk tambang hanya di malam hari, menolak truk tambang parkir di ruas dan di bahu jalan.

“AGJT juga menyerukan persatuan gerakan rakyat ke dalam blok politik kontra oligarki, untuk melawan ketidakadilan dan berbagai upaya yang merampas hak-hak masyarakat yang terkena dampak negatif usaha tambang.” Pungkasnya. Sementara saat awak media mencoba mengkonfirmasi pihak Dishub dan BPTJ, hingga berita dibuat belum ada yang memberikan jawaban.

Terpisah, dikonfirmasi hal ini,Asep Wahyu Wijaya Politisi Partai Demokrat yang dipastikan terpilih kembali menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil Kabupaten Bogor mengatakan, masyarakat merasa tersakiti kalau jam operasional truk tambang diberlakukan pada pagi dan sore hari. “Karena itu waktunya bagi masyarakat umum untuk pergi dan pulang ke sekolah atau kerja. Masa ada truk – truk besar yang berseliweran dengan motor – motor bapak dan ibu yang akan bekerja dan mengantarkan anaknya ke sekolah.” Ujarnya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, bisa saja aturan dari BPTJ sudah benar karena telah mempertimbangkan kepentingan warga.
“Intinya memang harus dipisahkan, agar aktifitas masyarakat jangan sampai bersamaan dengan lalu lalang truk tambang. Masa sih truk besar bersamaan jalan dengan ibu – ibu yang mau belanja ke pasar atau para pelajar yang akan ke sekolah. Kan sangat tak manusiawi, kalau itu yg terjadi.” Pungkasnya. (Mul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *