Sidang Kasus Suap Wahid Husen Ungkap Ada ‘Bilik Cinta’ di Lapas Sukamiskin

Inionline.id – Sidang kasus suap perizinan eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen mengungkap ada ‘bilik cinta’ di lapas khusus koruptor itu. Ruangan itu dibuat oleh narapidana Fahmi Darmawansyah untuk berdua bersama istrinya.

Hal itu disebutkan dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Trimulyono Hendradi, di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, pada Rabu (05/12).

Menurut Trimulyono, Wahid memberi keleluasaan bagi Fahmi Darmawansyah untuk memiliki sejumlah fasilitas. Selain fasilitas mewah di sel, ia membangun ruang khusus untuk mengakomodasi warga binaan melakukan hubungan suami istri alias ‘bilik cinta’.

Mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/11). (Foto/ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jaksa juga mengungkap kalau Fahmi menyewakan bilik cinta ini ke napi lainnya seharga 650 ribu per malam. Bilik cinta itu sendiri dikelola langsung tahanan pendamping Fahmi, Andri Rahmat.

Wahid sebagai Kalapas Sukamiskin diduga mengetahui adanya ruangan khusus ini. Namun ia seperti tutup mata. Pembiaran ini membuktikan manajemen lapas kooperatif atas keberadaan fasilitas mewah milik para napi.

Seperti diketahui, Fahmi, yang merupakan suami dari aktris Inneke Koesherawati, itu menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan sejak Juni 2017 di Lapas Sukamiskin. Ia menjadi warga binaan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat setelah terbukti melakukan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Fahmi Darmawansyah, warga binaan lapas Sukamiskin atas kasus suap Bakamla (Foto/Detikcom/Ari Saputra)

Selama menjalani masa tahanan, Fahmi menempati sel nomor 11 blok timur bagian atas. Ia ditemani tahanan lain bernama Aldi Candra dan Andri Rahmat yang bertugas menjadi asisten pribadinya.

Kamarnya dilengkapi TV kabel, AC, kulkas, tempat tidur spring bed, furnitur dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL) serta bebas menggunakan telepon genggam.

“Terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi. Namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung. Bahkan Fahmi Dharmawansyah dan Andri Rahmat diberikan kepercayaan berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin,” ucap jaksa.

Fasilitas gazebo yang ada di dalam Lapas Sukamiskin

Tak hanya itu, Fahmi diperbolehkan membangun sendiri kebun herbal di dalam area lapas dan membangun ruangan berukuran 2×3 meter lengkap dengan kasur. Ruangan itu dibangun untuk keperluan melakukan hubungan suami istri.

“Ruangan itu digunakan untuk Fahmi saat dikunjungi istrinya, maupun disewakan kepada warga binaan lain dengan tarif Rp650 ribu,” kata Trimulyono Hendradi membacakan dakwaan.

Sebagai balasan dari Fahmi, kata Trimulyono, Wahid bersama ajudannya, Hendry Saputra, menerima sejumlah uang dan barang dari warga binaan Lapas Sukamiskin pada Maret 2018.

Yakni, berupa satu unit mobil jenis double cabin 4×4 merk Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, satu tas merek Louis Vuitton dan uang sejumlah Rp39,5 juta.

Atas perbuatannya, Wahid diancam dakwaan primer dengan Pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dakwaan subsidairnya, Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP. “Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” kata jaksa Trimulyono.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *