Pemprov DKI Tengah Susun Pergub Mengenai Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Inionline.id – Pemprov DKI tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur larangan penggunaan kantong plastik. Sebagai sampah yang paling banyak diproduksi, plastik dinilai berbahaya karena butuh waktu lama untuk bisa diurai.

“Poin pentingnya kami ingin melarang penggunaan kantong plastik, kresek-kresek,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Isnawa Adji kepada wartawan, Rabu (28/11).

Aturan yang bersifat larangan itu bakal berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) dan saat ini sedang digodok sebelum nantinya mulai direalisasikan secara bertahap.

Minimarket memajang pemberitahuan soal penggunaan kantong plastik. (Foto/ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, sampah yang paling banyak dihasilkan masyarakat ialah berjenis sampah plastik. Padahal sampah plastik itu berpotensi membahayakan kesehatan manusia karena mengandung zat karsinogen yang dapat menyebabkan kanker.

Upaya pengurangan sampah plastik, sambungnya, sebenarnya mulai dilakukan oleh restoran cepat saji dengan cara mengurangi penggunaan sedotan plastik. Harapannya, langkah tersebut bisa segera diikuti oleh tempat usaha lainnya.

Lebih dari itu, Isnawa mengatakan dengan terbitnya Pergub larangan penggunaan kantong plastik tersebut bisa mendorong warga Jakarta untuk beralih menggunakan kantong atau wadah yang ramah lingkungan.

“Kemudian kita memperbanyak bank sampah, itu strategi-strategi kami,” ucap Isnawa.

Pergub tersebut nantinya diharapkan bisa meminimalisir penggunaan kantong plastik oleh masyarakat. Pasalnya, selain berbahaya bagi kesehatan, sampah plastik juga susah terurai. Karena jumlahnya yang ada banyak di DKI Jakarta, pengolahan sampah plastik memunculkan tantangan tersendiri mengingat waktu pengolahannya yang relatif lama.

Isnawa pun menyebutkan bahwa pemerintah provinsi telah merencanakan sejumlah strategi agar kebijakan ini berjalan dengan baik. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi ke toko maupun tempat usaha yang selama ini masih menggunakan bahan dari plastik, seperti kantong kresek dan sedotan plastik. Ide memberikan insentif pun dicetuskan di tengah rencana penerbitan Pergub ini.

Sampai dengan saat ini, pelarangan penggunaan kantong plastik sudah diterapkan di Banjarmasin dan Balikpapan. Menyusul pada 1 Desember 2018 mendatang, Bogor telah berkomitmen untuk melarang penggunaan kantong plastik di toko ritel modern dan pusat perbelanjaan di sana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *