Kota Bogor Bahas Perda KTR Yang Akan Mencakup Juga Shisa dan Vape

Inionline.id – Selain membahas Raperda Kota Bogor tentang RAPBD Tahun Anggaran 2019, Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor pada Senin (26/11/2018) turut membahas tiga Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor mengenai Penyelenggaraan Kesehatan, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda Penyelenggaraan Informatika dan Komunikasi.

“Perda Penyelenggaraan Kesehatan ini diperlukan untuk mengganti Perda No.19/2011 tentang Perubahan atas Perda No.3/2005 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Diperlukannya penggantian Perda ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengakomodir perkembangan bidang kesehatan mutakhir yang berpengaruh terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan akses yang lebih mudah, terjangkau dan berkualitas,” ungkap Walikota Bogor Bima Arya saat menyampaikan pendapat akhir di Gedung DPRD Kota Bogor.

Ilustrasi shisa (Foto/hellodoktor.com)

Sementara untuk Perda KTR, revisi yang ada meliputi definisi rokok yang diperluas sehingga tidak hanya rokok sigaret, rokok filter dan kretek melainkan juga shisha dan rokok elektrik (vape) yang pemakaiannya kini semakin banyak dilakukan warga masyarakat.

”Alasan lainnya, karena baik shisha maupun rokok elektrik (vape) menimbulkan efek kecanduan kepada para pengguna, atau ada efek perilaku yang perlu diwaspadai pada para pengkonsumsi rokok elektrik,” kata Bima Arya.

Vape
Ilustrasi penggunaaan vape (Foto/Groupon.com)

Tidak sampai disitu, kata Bima, revisi juga dilakukan terhadap kewenangan sehingga tempat yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok diperluas dan tidak lagi hanya 8 tempat sebagaimana yang diatur di dalam perda KTR sebelumnya. Tempat-tempat baru yang dikategorikan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, selanjutnya akan ditetapkan dan diatur di dalam sebuah Peraturan Walikota.

Terakhir terdapat ketentuan yang mengatur perihal display atau tempat penjualan rokok seperti yang terdapat di mini supermarket dan perihal sponsor rokok yang dilarang untuk mendukung penyelenggaraan berbagai event atau kegiatan yang diselenggarakan masyarakat. Disamping itu terdapat ketentuan untuk memasang larangan melakukan penjualan rokok terhadap anak-anak dengan usia di bawah 18 Tahun.

“Berdasarkan hasil sebuah penelitian disebutkan, bahwa perilaku merokok pada usia dini merupakan awal untuk menumbuhkan kebiasaan mengkonsumsi narkoba dan menjadikan ketergantungan pada narkoba. Dengan terbitnya perda ini diharapkan tumbuh suatu perubahan sikap dan perilaku di masyarakat terkait kebiasaan mengkonsumsi rokok termasuk kebiasaan baru menghisap shisha dan rokok elektrik. Diharapkan pula kedepannya konsumsi rokok dapat ditekan, terutama di kalangan para remaja,” beber Bima.

Untuk Perda penyelenggaraan informatika dan komunikasi, bisa menjadi dasar hukum untuk mendorong peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat oleh seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

“Melalui perda ini pula dapat dilakukan standarisasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), pengelolaan infrastruktur kominfo yang terpusat serta integrasi dan interoperasionalitas data. Juga terdapat kesinambungan dana keamanan dalam pengelolaan data dan informasi. Diharapkan pula perda ini menjadi dasar pijakan yang kuat untuk mendorong langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam mewujudkan Kota Bogor sebagai sebuah smart city,” jelas Bima.

Manfaat teknologi, informasi dan komunikasi tidak hanya aktif dioptimalkan masyarakat tetapi juga oleh seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah, juga diharapkan dapat lebih aktif mengoptimalkan sumberdaya yang ada pada perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, sebagai upaya mewujudkan kerja yang efektif efisien, transparan dan akuntabel, pungkas Bima.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *