Pemkab Bogor Uji Kompetensi Puluhan Pejebat Esselon III dan IV

Cibinong – inionline.id – Guna mewujudkan good governance dan clean goverment, terutama dalam menyikapi pemberlakuan Struktur Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah (SOTK) baru di lingkungan Pemkab Bogor, sedikitnya 40 orang pejabat dilingkungan Pemkab Bogor terdiri dari tujuh orang pejabat esselon III dan 33 orang pejabat Esselon IV mengikuti Assesment atau uji kempetensi yang diselenggarakan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor.

Kegiatan yang dilakukan selama satu hari di Gedung Sebaguna I Setda Kabupaten Bogor, Senin (19/12) ini, dibuka secara resmi Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor Dadang Irfan, yang juga menghadirkan Asesor dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Dadang Irfan, dengan adanya perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) telah menuntut pihak pemerintah daerah untuk melakukan penataan personil guna menduduki jabatan struktural. Dengan adanya SOTK yang baru ini, dipastikan miskin struktur namun kaya fungsi. Namun demikian, lanjut Dadang dalam memastikan bahwa untuk penataan personil dalam jabatan struktural tersebut, tetap berpatokan berbagai hal. Satu diantaranya perlu dilakukan fit and proper test yang wajib diikuti para pejabat, yaitu mulai dari pejabat eselon II dan III hingga Eselon IV.

Dikatakan Dadang, diselenggarakannya uji kempetensi atau assesment ini, didasarkan kepada UU ASN, PP 18 Tahun 2016, dan UU 23 Tahun 2015, yang dimaksudkan untuk mengetahui tentang sejauhmana kapasitas dan kapabilitas kinerja para pejabat di lingkup Pemkab Bogor.

“Melalui uji kompetensi inilah, tentunya kita bisa mendapatkan gambaran secara riil mengenai potensi dan kemampuan masing-masing ASN Eselon III dan IV. Sehingga, kami dapat menempatkan mereka sesuai dengan skill mereka di bidangnya masing-masing dengan tepat. Karena, kami tidak ingin menempatkan orang yang salah. Sehingga, berbagai program dan kegiatan dapat berjalan dengan optimal,” ujar Dadang.

Sekedar diketahui, terdapat beberapa urusan yang ditarik kewenangannya oleh pemerintah provinsi dan pusat. Selain itu terdapat pula beberapa dinas yang rencananya juga akan disatukan. Untuk itulah Pemerintah daerah berkewajiban untuk menyusun SOTK baru. (IWA/DEWI/OCKY/PARMAN/DISKOMINFO)