Sopir Truk Galon Kecelakaan GT Ciawi Ditetapkan Jadi Tersangka

Inionline.id – Polisi menetapkan sopir truk pengangkut galon air mineral bernama Bendi Wijaya sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor, Jawa Barat.

“Sudah tersangka statusnya,” kata Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan saat dikonfirmasi, Rabu (12/12).

Dalam kasus ini, Bendi dijerat Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp24 juta.

Santi menuturkan Bendi juga langsung ditahan di Mapolresta Bogor Kota usai menyandang status sebagai tersangka.

“Ya ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota,” ucap Santi.

Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (4/2) jelang tengah malam, atau sekitar 23.35 WIB.

Insiden bermula saat truk pengangkut galon air mineral hendak memasuki Gerbang Tol Ciawi menuju arah Jakarta.

Berdasarkan keterangan Korlantas Polri, setibanya di lokasi, truk yang dikemudikan oleh BW (31) tidak dapat dikendalikan sehingga sempat oleng ke kanan dan ke kiri hingga menabrak sejumlah kendaraan.

Insiden nahas ini menyebabkan delapan orang meninggal dunia dan 11 lainnya mengalami luka-luka. Dari delapan korban meninggal dunia, enam di antaranya sudah berhasil teridentifikasi.