Kejati Banten Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Transportasi Sampah di Tangsel, LSM LIRA Beri Dukungan

Antar Daerah, Berita1657 views

Tangerang Selatan, Inionline.id,–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan transportasi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan. Kasus ini tengah didalami oleh penyidik Kejati Banten guna mengungkap potensi kerugian negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Menurut informasi yang dihimpun, proyek pengadaan transportasi sampah tersebut diduga melibatkan praktik penyimpangan dalam proses lelang serta spesifikasi kendaraan yang tidak sesuai dengan kontrak. Penyidik Kejati Banten telah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan dari sejumlah pihak terkait untuk memperjelas indikasi penyalahgunaan anggaran.

Menyikapi langkah Kejati Banten, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tangerang Selatan, Sigit Sungkono menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi ini.

Walikota LIRA Tangsel, dalam keterangannya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar kasus ini dapat diusut secara transparan dan tuntas.

“Kami mengapresiasi Kejati Banten yang telah berani mengungkap dugaan korupsi ini. Kami berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan menyeret semua pihak yang terlibat agar mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Sigit LIRA Tangsel.

LSM LIRA Tangsel juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya proses hukum dan tidak segan melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan lain dalam pengelolaan anggaran daerah.

“Bila ada dugaan Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas juga ikut atau menututup tutupi terkait Kasus dugaan tersebut, periksa juga Pimpinan Dinas tersebut,” tegasnya.

Hingga saat ini, Kejati Banten masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk memeriksa saksi-saksi serta menganalisis dokumen terkait pengadaan transportasi sampah tersebut. Jika terbukti adanya unsur korupsi, maka para pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat sektor lingkungan hidup memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat. Masyarakat pun berharap agar kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan menjadi pembelajaran bagi instansi lain agar lebih transparan dalam pengelolaan anggaran daerah.