Dituntut Hukuman 100 Kali Cambuk, Pasangan Gay di Banda Aceh

Antar Daerah657 views

Inionline.id – Dituntut 100 kali cambuk pasangan gay yang kedapatan berhubungan badan di salah satu kamar kost di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Senin (3/2).

JPU Kejari Banda Aceh Luthan Al Kamil mengatakan perbuatan pelaku melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dimana keduanya yang merupakan laki-laki ini kedapatan berduaan dalam kamar kost dan melakukan hubungan intim.

“Perbuatan terdakwa ini melanggar pasal 63 ayat 1 qanun jinayat dengan ancaman 100 kali cambuk atau 100 gram emas murni atau pidana penjara,” kata Luthan usai sidang perdana yang digelar di Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Pekan depan pihaknya juga akan mendengar pledoi dari kedua laki-laki itu, namun ia memastikan tuntutan tersebut tidak akan bergeser.

“Senin depan sidang lanjutan, agendanya pledoi,” katanya.

Sebelumnya, pasangan gay di Banda Aceh berinisial AI dan DA digerebek warga di kamar kost milik AI. Saat itu mereka ditemukan sedang berpelukan tanpa busana.

Mereka juga disebut kerap melakukan hubungan terlarang dan itu sudah dipantau oleh warga sekitar indekos terkait gerak-gerik keduanya. Meskipun keduanya sempat berdalih bertemu untuk membuat tugas kuliah.

Usai kejadian itu keduanya diserahkan ke Satpol PP dan Wilayatul Hisbah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Tanah Rencong.