Inionline.id – Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 Hijriah/ 2025 Masehi. SEB ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
SEB itu berisi masa belajar siswa selama bulan Ramadan. Serta diatur pula masa belajar siswa hingga menjelang libur Idul Fitri.
SEB ini sekaligus menjawab adanya isu sekolah akan diliburkan selama satu bulan penuh selama Ramadan. SEB itu menegaskan jika siswa akan tetap sekolah seperti biasa dengan libur hanya pada awal Ramadan hingga jelang Idulfitri dan Hari Raya Idulfitri.
Direktur Sekolah Dasar, Moch Salim Somad menegaskan pembelajaran di bulan Ramadan ini sangat penting. Seperti apa pembelajaran yang mesti berjalan selama Ramadan di sekolah?
Pembelajaran di Bulan Ramadan:
- Efektif: Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan tetap berjalan efektif
- Seimbangkan Belajar dan Ibadah: Menyesuaikan dengan kebutuhan siswa dan guru dalam menjalankan ibadah puasa dan kegiatan lainnya
- Ciptakan Suasana Kondusif: Tercipta suasana yang kondusif di lingkungan pendidikan selama bulan Ramadan
Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 Hijriah/ 2025 Masehi. SEB ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut:
- Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan
- Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
- Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia
- Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Peran pemerintah daerah:
- Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah
- Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan
Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kantor Kementerian Agama kabupaten/kota:
Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan Menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan
Peran orang tua/wali:
- Orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah
- Memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
Surat Edaran Bersama ditetapkan di Jakarta pada 20 Januari 2025. Surat ditandatangani oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti; Menteri Dalam Negeri Muhgammad Tito Karnavian; dan Menteri Agama Nasauddin Umar.Jakarta: Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 Hijriah/ 2025 Masehi. SEB ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
SEB itu berisi masa belajar siswa selama bulan Ramadan. Serta diatur pula masa belajar siswa hingga menjelang libur Idul Fitri.
SEB ini sekaligus menjawab adanya isu sekolah akan diliburkan selama satu bulan penuh selama Ramadan. SEB itu menegaskan jika siswa akan tetap sekolah seperti biasa dengan libur hanya pada awal Ramadan hingga jelang Idulfitri dan Hari Raya Idulfitri.
Direktur Sekolah Dasar, Moch Salim Somad menegaskan pembelajaran di bulan Ramadan ini sangat penting. Seperti apa pembelajaran yang mesti berjalan selama Ramadan di sekolah?
Pembelajaran di Bulan Ramadan:
- Efektif: Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan tetap berjalan efektif
- Seimbangkan Belajar dan Ibadah: Menyesuaikan dengan kebutuhan siswa dan guru dalam menjalankan ibadah puasa dan kegiatan lainnya
- Ciptakan Suasana Kondusif: Tercipta suasana yang kondusif di lingkungan pendidikan selama bulan Ramadan
Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 Hijriah/ 2025 Masehi. SEB ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut:
- Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan
- Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
- Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia
- Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Peran pemerintah daerah:
- Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah
- Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan
Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kantor Kementerian Agama kabupaten/kota:
Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan Menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan
Peran orang tua/wali:
- Orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah
- Memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
Surat Edaran Bersama ditetapkan di Jakarta pada 20 Januari 2025. Surat ditandatangani oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti; Menteri Dalam Negeri Muhgammad Tito Karnavian; dan Menteri Agama Nasauddin Umar.