Inionline.id – Mahkamah Agung (MA) resmi mengaktifkan lagi Nawawi Pomolango dan Albertina Ho sebagai hakim di lingkup peradilan umum setelah mengakhiri masa jabatannya sebagai pimpinan dan anggota dewan pengawas KPK periode 2019-2024.
Pengaktifan kembali keduanya sebagai hakim di peradilan umum berdasarkan Kepres Nomor 162/B Tahun 2024.
“Jadi, sama dengan rekan-rekan penegak hukum yang lain, kejaksaan, kepolisian itu kalau masuk di KPK diberhentikan sementara dan setelah selesai dikembalikan ke organisasinya dan diaktifkan kembali,” kata Jubir MA Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/12).
Yanto mengatakan Nawawi kini mendapat promosi sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Sementara Albertina Ho diangkat sebagai Wakil Ketua PT Banten. Albertina sebelumnya menjabat Wakil Ketua PT Kupang.
Promosi keduanya berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi Hakim di lingkungan peradilan umum pada hari Jumat, 20 Desember 2024 lalu.
“Dengan mempertimbangkan jabatan yang pernah dijabat sebagai Pimpinan KPK yang jabatannya tersebut dapat dipersamakan dengan jabatan eselon 1,” kata dia.
Sebelum diangkat sebagai pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas KPK, Nawawi dan Albertina sempat menjabat sebagai Hakim Tinggi Denpasar dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
Setelah menjabat sebagai pimpinan dan anggota Dewas KPK, keduanya tidak boleh merangkap jabatan dan harus diberhentikan sementara dari jabatan hakim.
“Dengan berakhirnya tugas sebagai Pimpinan KPK dan Anggota Dewan Pengawas KPK sebagaimana dalam Kepres nomor 161/P tahun 2024 maka Ketua MA telah mengusulkan pengaktifan kembali yang bersangkutan sebagai Hakim pada Presiden,” kata dia.