Inionline.id – Penemuan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Kabupaten Tangerang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara. Pagar itu membuat nelayan kesulitan mencari ikan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengungkap pagar tersebut berbahan bambu atau cerucuk dengan tinggi sekitar enam meter. Di kawasan sekitar pagar, ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan ada 502 orang pembudidaya.
“Panjang 30,16 km ini meliputi enam kecamatan, tiga desa di Kecamatan Kronjo, kemudian tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, dan tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga,” ungkap Eli pada diskusi ‘Pemasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten,” di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1).
Keberadaan pagar laut itu, sambungnya, diketahui pada 14 Agustus 2024 lalu dari laporan warga. Pagar itu masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043.
Pagar misterius itu, sambungnya, terbentang di zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, dan zona perikanan budidaya. Pagar itu juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku tidak tahu siapa yang membangun pagar itu. Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto mengatakan Ombudsman sedang melakukan penelusuran terkait hal itu.
Ia pun tak bisa memastikan apakah pemagaran dilakukan untuk reklamasi.
“Nah, kita tidak tahu. Itu (reklamasi) baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada,” ujar Suharyanto.
“Kalau ngomongin itu untuk batas reklamasi, ya saya bilang tunggu dulu. Karena di dalam proses perizinan ruang laut, harus ada persyaratan ekologi yang harus ketat dipenuhi,” sambungnya.