Kecewa soal Ganti Rugi, Korban Cairan Kimia Bandung Antre Sejak Subuh

Berita557 views

Inionline.id – Ratusan orang korban tumpahan cairan kimia caustic soda liquid menggeruduk kantor Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Cimahi di Cikamuning, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Mereka menuntut ganti rugi akibat tumpahan cairan kimia Natrium Hidroksida atau soda api yang terjadi pada Selasa (24/12) lalu. Pihak perusahaan berjanji ganti rugi bakal diselesaikan pada Kamis (2/1) hari ini.

Ratusan orang itu mengantre sejak pagi menunggu ganti rugi yang dijanjikan perusahaan CV Yasindo Multi Pratama sebagai pemilik truk tangki yang mengangkut cairan NaOH itu.

Salah satunya Muhammad Abil (25), yang akhirnya menerima ganti rugi. Namun ia agak kecewa karena nominal ganti rugi yang diberikan jauh lebih kecil dari kerusakan motor yang dialaminya.

“Tadi sudah dapat ganti rugi, cuma Rp300 ribu. Ya daripada enggak sama sekali, soalnya saya enggak mau ribet dan nunggu lebih lama,” kata Abil mengutip detikcom.

Kerusakan motor miliknya akibat kecipratan cairan yang tumpah di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang itu meliputi krengkes mesin, shockbreaker, velg, serta knalpot.

“Belum cat body agak mengelupas, kalau ke bengkel itu sekitar Rp1 jutaan. Memang katanya bisa nego lagi buat nominal, cuma saya males nunggu lagi, ini saja enggak kerja karena harus ke sini,” kata Abil.

Korban lain yang juga akhirnya menerima ganti rugi yakni Moch Ilham. Pemuda asal Cikalongwetan itu menunggu sepekan lebih demi mendapatkan uang pengganti kerusakan.

“Ya sama dengan yang lain, katanya yang rusak ringan dipukul rata Rp300 ribu. Padahal kalau dihitung yang rusaknya bisa sampai Rp700 ribu. Tapi ya daripada enggak dapat sama sekali, sisanya nombok sendiri,” kata Ilham.

Sementara itu, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Cimahi, Iptu Bayu Subakti mengatakan ada sekitar 1.260 kendaraan yang tercatat sebagai korban tumpahan cairan kimia.

“Berdasarkan catatan kami, ada 1.260 kendaraan yang terdampak. Tapi itu akan divalidasi lagi oleh pihak perusahaan, berapa jumlah pasti yang akan diganti rugi. Kami hanya sebagai fasilitator saja,” kata Bayu.

Ungkapan kecewa

Sementara itu, Sudarsih, harus gigit jari karena namanya tak masuk dalam daftar orang yang bakal mendapatkan ganti rugi imbas cairan kimia caustic soda liquid yang tumpah di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang.

Padahal perempuan 41 tahun itu datang jauh-jauh dari Jakarta ke kantor Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Cimahi di Cikamuning, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sesuai janji perusahaan pemilik truk tangki cairan kimia.

Sudarsih datang bersama saudaranya pada Kamis (2/1/2025) pagi. Namun betapa kagetnya Sudarsih karena namanya tak ada di daftar padahal pada hari kejadian Selasa (24/12) ia sudah didata sebagai korban.

“Iya kaget tadi enggak ada namanya di daftar. Padahal saya dari Jakarta berangkat jam 4 subuh, ternyata enggak ada di list padahal sudah didata minggu lalu, 3 kali,” kata Sudarsih.

Pada pendataan di hari kejadian, Sudarsih bersama kerabatnya, Wawan Gunawan, sudah dijanjikan bakal menerima penggantian dengan nominal yang ditentukan hasil dari negosiasi.

“Jadi 3 kali pendataan itu sudah ada angkanya, tapi hari ini namanya enggak ada. Ya kecewa pastinya, karena pas hari kejadian itu saya sampai jam 12 malam di sini,” kata Sudarsih.

Wawan Gunawan, kerabat Sudarsih mengatakan pada pendataan pertama, 2 motor miliknya dan Sudarsih bakal diganti oleh perusahaan dengan nominal yang berbeda.

“Kalau pertama itu digantinya yang satu Rp900 ribu, terus yang mati total itu katanya mau dibenerin sama bengkel perusahaan,” ungkap Wawan.

Namun hari ini, ia dan Sudarsih lagi-lagi tak mendapat kepastian soal ganti rugi. Ia diminta mendaftar lagi agar namanya masuk list korban dampak cairan kimia.

“Sekarang disuruh daftar lagi, tadi sudah daftar. Ya enggak tahu akhirnya gimana ini, karena saya enggak ada motor jadinya enggak bisa ngojek. Kebetulan saya kan ojol, jadi memang cari nafkahnya pakai motor ini,” kata Wawan.

Sementara itu, perwakilan CV Yasindo Multi Pratama, Umar Chalik mengatakan pihaknya memfokuskan ganti rugi sebesar Rp300 ribu untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang rusak ringan.

“Jadi sekarang kendaraan yang akan diganti kerusakannya, itu sama semua Rp300 ribu untuk yang rusak ringan dulu. Yang rusak berat, nanti akan kita data lagi dan lihat separah apa kerusakannya,” kata Umar.