Inionline.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan tarif Rp1 untuk MRT, LRT, dan Transjakarta dalam rangka perayaan Tahun Baru 2025.
Tarif ini berlaku sejak 31 Desember 2024 hingga hari ini, 1 Januari 2025.
“Untuk menyambut Tahun Baru 2025, Pemprov DKI Jakarta memberikan hadiah spesial untuk #TemanDishub yang ingin bepergian sambil menyambut Tahun Baru 2025 sambil berkeliling Jakarta menggunakan angkutan umum hanya dengan ongkos Rp1!” demikian keterangan unggahan akun @dishubdkijakarta, dikutip Selasa (31/12).
Tarif khusus ini bisa digunakan di layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta (rute Pegangsaan Dua-Boulevard Utara Summarecon Mall-Boulevard Selatan-Pulomas-Equestrian-Velodrome).
Moda transportasi lain yang sudah memiliki tarif Rp0 seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares dan layanan lainnya tetap berlaku sesuai tarif awal.
PT MRT Jakarta (Perseroda) juga memberlakukan operasi khusus selama perayaan Tahun Baru 2025.
MRT mengubah jam operasionalnya, yakni dari pukul 05.00 WIB sampai 24.00 WIB pada Selasa 31 Desember 2024. Kemudian pukul 00.00 WIB sampai 02.00 WIB dan pukul 05.00 WIB sampai 24.00 WIB pada 1 Januari 2025.
MRT juga menerapkan waktu tunggu pada jam sibuk pukul 05.00-07.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB pada 31 Desember selama lima menit, sedangkan di luar waktu sibuk yakni 10 menit.
Sementara itu, waktu tunggu pada 1 Januari 2025 pukul 00.00-01.00 WIB adalah lima menit, sedangkan untuk pukul 01.00-02.00 WIB dan 05.00-24.00 WIB selama 10 menit.
“Perubahan pola operasi tersebut sebagai bentuk tindak lanjut Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0168 Tahun 2024 Tentang Penugasan Tarif Khusus dan Penambahan Jam Operasional Layanan Angkutan Umum MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta dalam Rangka Penyelenggaraan Kegiatan Semarak Jakarta Mendunia-Menyongsong 5 (Lima) Abad Jakarta di Provinsi DKI Jakarta,” bunyi keterangan tertulis MRT Jakarta.