Dewan Jabar Doni Hutabarat Tegas Katakan Perda Perlindungan Tenaga Kerja Tingkatkan Kesejahteraan Para Tenaga Kerja

Antar Daerah657 views

Bogor, Inionline.id – Anggota DPRD Jawa Barat fraksi PDIP Doni Maradona Hutabarat pastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD memperhatikan peningkatan kesejahteraan para pekerja formal dan informal se-Jawa Barat.

Salah satu langkah nyata yang dilakukan Doni adalah menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Selain meningkatkan kesejahteraan pekerja Jawa Barat, Perda ini juga memastikan bahwa pekerja formal dan informal di Jawa Barat mendapatkan perlindungan yang memadai dalam menghadapi risiko pekerjaan.

“Cakupan perlindungannya ialah jaminan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, dan manfaat lainnya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Payung hukum ini mewajibkan perusahaan serta pekerja formal dan informal untuk mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Doni, Minggu (12/01/2025).

Kemudian, diharapkan dengan adanya perlindungan ini, hak-hak tenaga kerja bisa terjamin. Hal ini juga menghindari terjadinya pelanggaran yang merugikan pekerja.

“Perda ini juga memiliki beberapa point strategis, yaitu memastikan akses jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja, mendorong pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawan dalam program tersebut, serta memberikan perlindungan bagi pekerja informal dan mandiri seperti pedagang kecil dan buruh harian,” katanya.

“Saya juga menegaskan, Perda ini adalah bentuk kesungguhan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD dalam melindungi tenaga kerja. Untuk itu, pelaksanaannya harus diawasi secara ketat agar sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tandas Doni.