Inionline.id – Tiga perangkat Desa Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap polisi terkait jual beli kulit Harimau Sumatera dan Beruang Madu. Mereka ditangkap di area parkir Masjid Raya Pase, Kabupaten Aceh Utara.
Ketiga orang tersebut yaitu R (26), Z (35) dan I (36) yang menjabat sebagai bendahara, sekretaris desa dan kepala dusun Desa Sah Raja, Aceh Timur.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi mengatakan ketiganya ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi perdagangan kulit Harimau Sumatera.
“Dalam penangkapan diamankan barang bukti satu lembar kulit harimau dan tulang belulangnya serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung,” ujar AKP Novrizaldi, Senin (9/12).
Ia mengatakan kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Langkahan, Aceh Utara.
“Pada saat penangkapan R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor, sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli,” ujar Novrizaldi.
Polisi masih mendalami tindak kejahatan yang dilakukan ketiga pelaku. Misalnya, perihal anggota tubuh lainnya dari harimau yang kemungkinan turut diperjualbelikan.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana.