Inionline.id – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) memastikan status Mary Jane Fiesta Veloso sebagai terpidana mati penyelundupan narkoba tak akan berubah hingga benar-benar meninggalkan Indonesia.
Kepala Kejati DIY, Ahelya Abustam menuturkan saat meninggalkan Indonesia menuju negara asalnya, Filipina nanti Mary Jane tidak dikenai pengurangan hukuman dan tetap berstatus terpidana mati sebagaimana vonis Pengadilan Negeri Sleman pada 2010 silam.
“Tidak ada perubahan (putusan), tetap terpidana mati,” kata Ahelya di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Senin (9/11).
Ahelya menegaskan Pemerintah Indonesia juga sudah menyatakan menolak grasi Mary Jane pada 2014 lalu.
“Terkait dengan grasi yang berikutnya, setelah dikembalikan itu adalah kewenangan dari negara Filipina,” ucapnya.
“Saat ini belum ada petunjuk dari pimpinan terkait pemulangan Mary Jane, jadi kami masih menunggu terkait petunjuk tersebut,” sambungnya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menandatangani kesepakatan terkait pemindahan narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina sebelum Natal 2024.
Kesepakatan itu ditandatangani dalam pertemuannya dengan Wamen Departemen Kehakiman Filipina Raul Vasquez pada Jumat (6/12) di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta.
Melalui dokumen ini, pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberi grasi untuk Mary Jane, namun setuju untuk memulangkannya ke Filipina.
“Kita tidak memberikan pengampunan atau grasi pada terpidana [Mary Jane]. Tapi, kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina. Selanjutnya kewajiban untuk melakukan yang bersangkutan ke Filipina. Selanjutnya kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap terpidana menjadi tanggung jawab pemerintah Filipina,” ujar Yusril dalam konferensi pers.
Yusril dan Raul sepakat bakal memulangkan Mary Jane sebelum hari raya Natal atau 25 Desember 2024. Namun, tanggal pastinya belum bisa ditentukan. Hanya saja, dia menargetkan Mary Jane bisa dipulangkan pada 20 Desember mendatang.
Yusril juga menyebut, pemerintah Filipina meringankan hukuman Mary Jane menjadi penjara seumur hidup.
“Pemerintah Filipina sudah memberikan pemberitahuan ke kita bahwa Mary Jane akan diubah status hukumannya dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup,” ujar Yusril.
Peringanan hukuman Mary Jane, lanjut Yusril, didasari oleh ketentuan hukum dari pemerintah Filipina. Saat ini, Filipina tengah menghentikan pemberian hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba.
Setelah dipulangkan, pemerintah Indonesia juga masih berhak mendapatkan perkembangan kasus yang melibatkan Mary Jane ini. Filipina, sebut Yusril, berjanji bakal membuka akses informasi perkembangan kasus.