Inionline.id – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang, Aceh melarang warga untuk merayakan malam pergantian tahun baru 2025 di wilayah itu karena tidak sesuai dengan adat setempat dan syariat islam. Pelarangan juga termasuk pada kegiatan malam tahun baru bernuansa Islam seperti zikir atau tausiah.
Selain itu tempat-tempat wisata juga dilarang memfasilitasi perayaan malam pergantian tahun.
Penjabat (Pj) Wali Kota Sabang Andri Nourman mengatakan larangan itu sesuai dengan hasil seruan bersama forkopimda menjelang malam tahun baru.
“Warga diminta tidak melakukan kegiatan perayaan apapun baik di tempat terbuka atau tertutup, pada pergantian tahun. Seperti pesta kembang api, petasan mercon, meniup terompet minum minuman keras, pergaulan bebas, balapan kendaraan dan semua bentuk yang bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh,” kata Andri kepada wartawan, Rabu (25/12).
Seruan bersama forkopimda ini bertujuan untuk menjaga ketertiban serta menegaskan pentingnya nilai-nilai agama dan budaya dalam kehidupan masyarakat Sabang, khususnya di penghujung malam tahun 2024.
Dalam seruan bersama itu seluruh masyarakat juga dilarang untuk mengadakan kegiatan yang bernuansa islami seperti zikir, yasinan, tausiyah atau lain sejenisnya pada malam tahun baru.
“Dalam agama Islam tidak mensyariatkan perayaan tahun baru masehi. Oleh karena itu agar tidak menyesatkan pemahaman, masyarakat dilarang mengadakan kegiatan yang bernuansa Islam seperti zikir, yasinan, tausiah atau sejenisnya pada malam pergantian tahun baru.”
Begitupun kepada para pedagang, pemilik hotel penginapan, restoran, cafe dan tempat-tempat hiburan lainnya, diminta tidak memfasilitasi kegiatan penyambutan tahun baru 2025 masehi, dengan barang-barang serta atribut yang dapat mendukung kegiatan yang bertentangan dengan unsur-unsur syariat Islam yang berlaku.
“Kepada para pedagang, pemilik hotel/penginapan, restoran, cafe dan tempat-tempat hiburan lainnya untuk tidak memfasilitasi kegiatan penyambutan tahun baru,” ucapnya.
Untuk mencegah itu pihaknya sudah menginstruksikan TNI-Polri, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah untuk melakukan patroli menjelang malam tahun baru. Ia meminta sanksi dijatuhkan jika terdapat cafe maupun hotel yang ikut memfasilitasi perayaan malam tahun baru.
“Kami akan meningkatkan patroli untuk memastikan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap aturan yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Forkopimda Sabang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana malam tahun baru.
Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang punya kekhasan melalui UU Pemerintahan Aceh. Dalam UU ini, pemerintah daerah Aceh boleh menerapkan syariat Islam dalam kebijakan. Karena itu di Aceh kerap didengar penerapan hukuman cambuk bagi para pelanggar aturan.