Ketum GTI Pusat Soroti Proyek Turap DSDABMBK Kota Tangsel yang Jebol

Antar Daerah, Berita12957 views

Inionline id, Tangsel–Ketua Umum Garda Tipikor Indonesia (GTI) Pusat, Panca Dwikora Soekarno, menyoroti dugaan Proyek Pembangunan Turap Kali Ciputat Segmen Perumahan Taman Mangu Indah RW.06 disinyalir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lalai dalam menentukan CV.KBK sebagai pemenang, sehingga mengakibatkan jebolnya pengerjaan turap.

Menurutnya, CV. KBK pemenang proyek tersebut lantaran baru berdiri sejak Tahun 2021 yang beralamat di Kp.Pondok Gede RT.03 RW.05 KMP Melayu Barat, Teluknaga, Kab.Tangerang.

“Proyek Perumahan Taman Mangu Indah yang sedang dilaksanakan pembangunan turap kali Ciputat oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kota Tangsel, sejak Juli 2024 dengan pagu anggaran Rp. 9,3 Milyar bisa merugikan keuangan Negara,” pungkasnya Panca Dwikora Soekarno saat dikonfirmasi, Senin (9/24).

Diketahui CV.KBK pada tahun 2024 mendapatkan sejumlah proyek di Tangerang Raya seperti:

1. Kota Tangerang Selatan
Pembangunan Turap Kali Ciputat Segmen Perumahan Taman Mangu Indah RW.06 Kota Tangsel, 9,3 Milyar.

2. Kabupaten Tangerang
Pembuatan Embung Perumahan Sudirman Kab.Tangerang, 5,8 Milyar.

3. Kota Tangerang
Pembangunan Sistem Pengendalian Banjir S.P.Cibodas Kota Tangerang, 2,5 Milyar.

Pembangunan Embung M. Toha Kota Tangerang, 5,2 Milyar.

Sebelumnya, Taman Mangu Indah kemasukan banjir beberapa kali dalam bulan ini. Banjir disebabkan meluapnya air dari Kali Ciputat karena menerjang tanggul sementara dan mengakibatkan Jebol.

Tak hanya itu, Panca Dwikora Soekarno menegaskan, patut diduga CV.KBK dalam merencanakan teknis pembangunan kontruksi dipertanyakan pengalamannya.

“Menurut hasil penelusuran media dari halaman resmi Ditjen AHU CV.KBK yang belum lama berdiri diduga hanya mempunyai modal 1 Milyar sd 600 juta, tapi sudah bisa mendapatkan proyek yang begitu fantastis,” tegasnya.

Selain itu, dari halaman SIKAP, CV.KBK hanya mempunyai pengalaman mengerjakan Pembangunan/Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (Drainase Lingkungan) Kp. Kebon Kelapa RT. 003/ RW.005 Ds. Kp. Melayu Timur Kec. Teluknaga dengan Nilai Kontrak 189 Juta.

“Diduga DSDABMBK Kota Tangsel melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air yang juga selaku PPK patut diduga ada kelalaian dalam menentukan pemenang. Maka patut diduga ada kedekatan khusus dengan CV.KBK,” katanya.

Berdasarkan Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang atau Jasa Pemerintah melalui penyedia, Pasal 82 menyebutkan :

1. Sanksi administratif kepada PA / KPA / PPK atau Pejabat Pengadaan atau Pokja pemilihan, atau PJ / PHP / PPHP yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya.

2. Pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Bidang Sumber Daya Air DSDABMBK Kota Tangsel, Eka, hanya mengatakan jangan dinaikan tahan dulu.

“Jangan dikaitkan yah, kamu kan sudah kenal saya,” tukasnya saat dikonfirmasi.

Semetara itu, Abidin dari Perusahaan CV.KBK mengatakan, kok bisa tau profil perusahaannya, kami harap kita bisa bersinergi.

“Ia terkait Proyek pekerjaan yang turap sementara yang jebol itu karena faktor alam juga,” katanya saat dikonfirmasi, pada Jum’at (6/24).

Ketum GTI Pusat, Panca Dwikora Soekarno, menegaskaan akan mengawal dan melaporkan atas dugaan kelalaian pemilihan pemenang proyek tersebut.

“Kami akan menindak dugaan persengkokolan atas dugaan pemenang proyek oleh CV.KBK,”tegasnya.