Soal Status Cagub Petahana Rohidin di Pilkada Bengkulu, KPU Buka Suara

Politik457 views

Inionline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menjelaskan status pencalonan dari Calon Gubernur (cagub) petahana Bengkulu, Rohidin Mersyah, di Pilkada serentak 2024 usai ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Rohidin sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu 23 November 2024.

“Kami menyampaikan statement kepada teman-teman media, yang pertama bahwasanya kami KPU Provinsi Bengkulu akan melaksanakan tahapan ini sesuai dengan jadwal, tetap akan melakukan pencoblosan 27 November,” kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, Minggu (24/11).

Dia mengatakan tahapan pilkada berjalan sesuai yang telah dirancang, yakni saat ini pada 24-26 November 2024 dalam tahap masa tenang pilkada dan proses pendistribusian logistik Pilkada 2024.

“Jadi tidak terganggu isu-isu lagi kekinian, dan kami tetap melaksanakan tahapan itu, dan mulai besok kami akan melakukan pendistribusian logistik di beberapa TPS yang sulit. Dan 26 November kami pastikan seluruh logistik terdistribusi ke seluruh TPS di seluruh wilayah provinsi Bengkulu,” ujarnya.

Adapun mengenai status tersangka petahana, Rusman menjelaskan, sesuai dengan PKPU No.17 pasal 16 tahun 2024 yang menyebutkan meski ada kendala pada salah satu calon, proses tahapan pemilihan tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.

“Jadi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, pasal 16, terkait pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana H-29 hari pemungutan suara,” kata Rusman.

Menurut Rusman, sesuai dengan peraturan tersebut apabila ada pasangan calon yang dinyatakan berhalangan tetap ataupun ditetapkan sebagai terpidana 29 hari sebelum pemungutan atau sampai dengan hari pemungutan suara, maka KPU akan bersurat kepada KPU kabupaten, kota, PPK dan PPS dan juga KPPS untuk menyampaikan informasi tersebut.

“Jadi, itu kira-kira norma yang ada di PKPU selain itu kami tidak bisa menafsirkannya,” kata dia.

Terpisah, mengutip dari detik.com, Komisioner KPU pusat, Idham Holik, mengungkap ada aturan terkait paslon yang terlibat persoalan hukum. Pada 163 UU 10/2016 salah satunya diatur tentang calon gubernur yang menjadi tersangka hingga terdakwa, atau terpidana.

Meski begitu, dia tidak mau mendahului penegak hukum. Dia menyampaikan yang berwenang memberikan status tersangka atas dugaan kasus itu tetap penegak hukum.

“Yang berwenang memberikan penilaian atau pemberian status atas dugaan tersebut adalah lembaga penegak hukum,” kata Idham saat dihubungi, Minggu (24/11).

Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 yang juga Gubernur Bengkulu petahana Rohidin Mersyah terjerat dalam kegiatan operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu 23 November 2024.

Rohidin turut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK bersama tujuh orang lainnya yang terjaring OTT. Dan telah ditetapkan seabgai tersangka usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih tersebut.

Dalam operasi tersebut penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen.

Pilgub Bengkulu pada Pilkada serentak 2024 diikuti dua pasang calon (paslon). Paslon nomor urut 1 adalah Helmi Hasan-Mian yang diusung koalisi PKB, PAN, Gerindra, PDIP, Gelora, dan Demokrat. Helmi sebelumnya adalah Wali Kota Bengkulu yang dikenal sebagai adik dari Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Kemudian paslon nomor urut 2 adalah Cagub petahana Rohidin Mersyah berpasangan dengan cawagub Meriani dan diusung koalisi Golkar, PKS, Hanura, Garuda, PBB, PSI, Perindo dan PPP.