Inionline.id – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul buka suara soal dana bantuan sosial (bansos) dipakai untuk judi online (judol) di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).
“Oh, ada (ditangkap penyalahgunaan bansos)? Di mana? Baru dengar lagi, kapan?” respons Gus Ipul usai Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (12/11).
Ia memang tak secara spesifik menjawab terkait penyalahgunaan dana bansos tersebut. Terlebih, Gus Ipul mengaku belum mendengar kabarnya.
Namun, ia mencontohkan soal penyalahgunaan bansos, seperti program keluarga harapan (PKH). Gus Ipul juga menjelaskan potensi sanksi untuk kasus tersebut.
“Kalau PKH, (misal) pendamping PKH itu ada aturan-aturannya. Sudah jelas itu (aturannya),” jelasnya.
“Gak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kalau terbukti dia akan masuk sidang dewan etik dan bisa diberhentikan,” tegas Gus Ipul.
Sedangkan kasus di Natuna menyeret kepala cabang Kantor Pos Pembantu Sedanau. Pria berinisial F itu ditangkap atas dugaan kasus menyelewengkan dana bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) Kemensos senilai Rp448 juta.
Kasi Humas Polres Natuna Aipda David Arviad mengatakan kasus ini bermula ketika Kemensos menyalurkan dana bansos ke PT Pos Indonesia Tanjungpinang pada 2023 lalu.
Dana tersebut diteruskan ke kantor cabang pembantu PT Pos Tanjungpinang di Sedanau. Total dana sebesar Rp911,4 juta, di mana tersangka diduga menarik dan menggunakan Rp448,3 juta untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online.
“Seharusnya, uang sebesar Rp448,3 juta tersebut akan disalurkan untuk 409 keluarga penerima manfaat dan bantuan pahlawan ekonomi nusantara (Pena),” jelas David, Senin (11/11).
Polres Natuna mengamankan barang bukti berupa uang sisa sebesar Rp30 juta dalam penangkapan tersebut. Uang itu berbentuk pecahan Rp100 ribu, lalu diamankan dua unit handphone serta beberapa dokumen.