Sindikat Judol Jakbar Jual 4.324 Rekening ke Kamboja, 2 Tahun Operasi

Inionline.id – Polres Metro Jakarta Barat menyebut sindikat penjualan rekening bank untuk menampung transaksi keuangan bandar judi online (judol) ke Kamboja telah beroperasi dua tahun.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyebut aksi penyewaan serta penjualan rekening bank itu telah dilakukan tersangka utama RS sejak Mei 2022 hingga Oktober 2024.

Selama beroperasi, ia mengatakan, tersangka RS mengirimkan ponsel yang telah diisi aplikasi perbankan beserta kartu ATM melalui jasa ekspedisi ke Kamboja.

“Tersangka utama RS beraktivitas mulai tahun 2022 sampai dengan saat ini, terakhir diamankan di bulan Oktober, kurang lebih sekitar hampir 2 tahun 6 bulan yang bersangkutan beroperasi,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (8/11).

Syahduddi menyebut dari hasil pengecekan kepada jasa ekspedisi, sindikat jual beli rekening tersebut tercatat telah melakukan pengiriman barang sebanyak 1.081 kali ke Kamboja.

Lebih lanjut, ia mengatakan sindikat penjualan rekening itu rata-rata menyerahkan dua unit handphone yang masing-masing telah terisi dua rekening perbankan ke bandar judi online di Kamboja.

“Sehingga dapat disimpulkan jumlah rekening yang telah dikirimkan ke Kamboja periode bulan Mei 2022 sampai bulan Oktober 2024 sekitar 4.324 rekening,” tuturnya.

Lebih lanjut, Syahduddi mengatakan dari hasil pengakuan para tersangka mayoritas rekening yang disewakan atau dijual kepada para sindikat dibuat di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, hingga Tangerang.

“Tersangka merekrut orang-orang yang akan dibuatkan rekening banknya di seputar Jakarta Barat wilayah Cengkareng, Tambora. Ada juga di wilayah Jakarta Selatan di Menteng Atas dan wilayah Tangerang,” ujarnya.

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah di Perum Cengkareng Indah, Kapuk, yang dijadikan sebagai markas penyewaan rekening untuk bandar judi online.

Aksi penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi pada Jumat (7/11) hari ini. Ia menjelaskan penggerebekan dilakukan pihaknya setelah menangkap empat tersangka terlebih dahulu pada Kamis (6/11) kemarin.

Syahduddi menyebut keempat tersangka yang lebih dahulu ditangkap itu merupakan RD (28), AR (22), ME (21) dan RH (29). Keempat pelaku ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Barat setelah menyerahkan kartu ATM dan buku tabungan yang akan digunakan sebagai tempat penampungan dana judi online.

Setelahnya tim melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan di perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan itu penyidik kemudian kembali menangkap empat pelaku yang terlibat dalam sindikat penyewaan rekening tersebut.

Rinciannya yakni tersangka RS (31) yang juga pemilik rumah, kemudian DAP (27), Y (44), dan RF (28). Keempat tersangka itu, kata dia, bertugas mengirimkan ponsel yang telah terisi aplikasi m-banking ke Kamboja untuk digunakan sebagai tempat penampungan uang judi online.