Inionline.id – Pemilih dilarang membawa handphone (HP) atau ponsel ke dalam tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Rabu (27/11).
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” bunyi pasal 20 ayat (1) huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
Pemilih juga dilarang mengabadikan momen di bilik suara menggunakan perangkat apa pun. Hal itu diatur pasal 23 ayat (2) PKPU yang sama.
“Pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara,” bunyi aturan tersebut.
Hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Gelaran itu dilaksanakan serentak di 38 provinsi di Indonesia.
Ada 545 pemilihan yang digelar dalam Pilkada Serentak 2024. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.