Putar Lagu Indonesia Raya Jam 10 di Hari Kerja Menjadi Instruksi DPR

Headline, Nasional657 views

Inionline.id – Surat instruksi dikeluarkan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memutar lagu Indonesia Raya di lingkungan kompleks parlemen setiap hari kerja pukul 10.00 WIB.

Surat instruksi tersebut diteken Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad pada 5 November lalu. Surat itu meminta kepada seluruh anggota dewan, karyawan, hingga petugas keamanan untuk berdiri saat lagu Indonesia Raya diputar.

“Sebagai upaya untuk memperkuat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR RI, bersamaan dengan saya instruksikan lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB di lingkungan DPR dan serentak berdiri sikap sempurna untuk mendengarkan lagu Indonesia Raya,” demikian dikutip dari isi surat tersebut.

Surat instruksi itu telah dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar. Indra mengatakan surat itu akan diberlakukan mulai Jumat (8/11) besok.

Indra menyebut lagu Indonesia Raya akan diperdengarkan di semua gedung di kompleks parlemen, seperti di Nusantara 1, 2, 3, bahkan hingga area parkir.

“Mulai besok Jumat pemutaran lagu Indonesia Raya di semua area Nusantara 1, 2, dan 3. Sepanjang koridor gedung-gedung tersebut. Akan diamlpifikasi juga ke area parkir,” katanya.

Indra membenarkan bahwa setiap orang yang berada di lingkungan kompleks parlemen harus melakukan sikap sempurna saat mendengarkan lagu tersebut.

“Iya bagi semua yang ada seputar area tersebut termasuk tamu juga pada saat raker,” katanya.