Jakarta, Inionline.id – Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, proses rekapitulasi suara dimulai dari tingkat TPS, yang hasilnya disampaikan Panitia Pemilihan Suara (PPS) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 28-30 November 2024. Selanjutnya, rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK berlangsung dari 28 November hingga 3 Desember 2024.
Pada tingkat kabupaten/kota, rekapitulasi suara dijadwalkan mulai 29 November hingga 6 Desember 2024. Tahapan ini mencakup penetapan hasil pemilihan untuk tingkat Kabupaten/Kota. Rekapitulasi hasil akan diumumkan secara terbuka pada 29 November hingga 12 Desember 2024. Pada tingkat provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dijadwalkan pada 30 November hingga 9 Desember 2024. Hasilnya akan diumumkan kepada publik hingga 15 Desember 2024.
Berdasarkan update pada hari Jumat, 29 November 2024, disampaikan beberapa informasi sebagai berikut:
1. Data daerah dan TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan terdampak bencana
Berdasarkan data per-29 November 2024, pukul 10.00 WIB, sebagai berikut:
a. Jumlah TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS) sebanyak 231 TPS
b. Jumlah TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) sebanyak 10 TPS
c. Jumlah TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 46 TPS
d. Jumlah TPS yang terdampak bencana sebanyak 119 TPS
Adapun beberapa alasan dilaksanakannya PSS, PSL, dan PSU antara lain:
a. Bencana Alam
b. Gangguan Keamanan
c. Kesalahan Administrasi/Prosedur oleh KPPS
d. Pemilih yg tidak terdaftar/tidak berhak menggunakan hak pilih
e. Rekomendasi Bawaslu
2. Perkembangan Data Sirekap
KPU melakukan pemantauan proses pemungutan dan penghitungan suara dalam rangka membantu mensolusikan permasalahan yang dihadapi oleh KPPS pada saat menggunakan sirekap.
Berdasarkan data yang masuk per-29 November 2024, pukul 09.00 WIB, untuk pengiriman C Hasil dari 435.296 TPS sebagai berikut:
a. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 97,75%%
b. Pemilihan Bupati dan wakil Bupati, Pemilihan Walikota dan wakil walikota 97,70%%
Untuk provinsi yang pencapaian 100% pengunggahan C Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sebagai berikut:
1. Sulawesi Utara
2. Bengkulu
3. DKI Jakarta
4. Gorontalo
5. Bali
6. Lampung
7. Sulawesi Barat
Untuk provinsi yang pencapaian 100% pengunggahan C Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, sebagai berikut:
1. Sulawesi Utara
2. Bengkulu
3. Kepulauan Bangka Belitung
4. Gorontalo
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
6. Bali
7. Lampung
8. Kepulauan Riau
9. Sulawesi Barat
3. Data petugas badan ad hoc yang meninggal dunia dan pemberian santunan
Berdasarkan data sampai dengan tanggal 29 November 2024, pukul 00.00 WIB, tercatat petugas TPS yaitu KPPS yang meninggal sebanyak 6 orang dan yang mengalami kecelakaan kerja/sakit sebanyak 115 orang.
Besarnya santunan atas meninggalnya petugas badan ad hoc berdasarkan Surat Menteri Keuangan S 647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan 5 Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Bagi Badan Ad Hoc.
Untuk besaran santunan kecelakaan kerja per-orang sebagai berikut:
a. Meninggal: Rp. 36.000.000
b. Bantuan Biaya Pemakaman: Rp. 10.000.000
c. Cacat Permanen: Rp. 30.800.000
d. Luka Berat: Rp. 16.500.000
e. Luka Sedang: Rp. 8.250.000