Jakarta Menjadi Satu-satunya Provinsi yang Bisa Gelar Pilkada Dua Putaran

Politik157 views

Inionline.id – DKI Jakarta menjadi provinsi yang memiliki kekhususan dibanding 545 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024. Sebab, Jakarta dapat menggelar pilkada hingga dua putaran.

Aturan khusus yang mengatur hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Indonesia.

Dengan demikian, tiga paslon yang akan bertarung memperebutkan kursi Jakarta 1 pada 27 November nanti tak bisa menang dengan hanya memperoleh suara terbanyak.

Jika Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Pramono Anung-Rano Karno tidak ada yang meraih suara lebih dari 50 persen, maka akan ada putaran kedua.

Mereka yang berhak melaju ke putaran kedua adalah paslon dengan suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

“Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

“Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama,” bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

Keistimewaan Jakarta ini juga akan tetap berlaku meski kelak tak lagi berstatus Ibu Kota. Hal itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan November 2024.

Dalam aturan tersebut juga mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara.

Meski begitu, UU DKJ yang telah disahkan DPR ini belum berlaku lantaran masih menunggu Keppres pemindahan Ibu Kota ke IKN Nusantara.

Sementara itu, 36 provinsi lain yang menggelar Pilkada serentak 2024 tak bisa menggelar pilkada hingga dua putaran. Hal itu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Aturan ini mengatur pasangan calon gubernur-wagub, calon wali kota-wakil wali kota dan calon bupati-wakil bupati yang memperoleh suara terbanyak akan langsung ditetapkan sebagai paslon terpilih. Hal ini diatur dalam Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada.

“Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih,” bunyi Pasal 107 Ayat (1) UU Pilkada.

“Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih,” bunyi Pasal 109 Ayat (1) UU Pilkada.