Inionline.id – Presiden Prabowo Subianto menandatangani tujuh peraturan presiden (perpres) baru terkait kementerian koordinator. Salah satu aturan baru adalah posisi wakil menteri koordinator untuk tujuh kemenko yang ada di Kabinet Merah Putih.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bisa mendapat wakil menteri. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 145 Tahun 2024.
“Dalam memimpin kementerian koordinator, menteri koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator sesuai dengan penunjukan presiden,” bunyi Pasal 3 Ayat (1) perpres tersebut.
Wakil menteri koordinator diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Pejabat itu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada wakil menteri koordinator.
Ruang lingkup wakil menteri koordinator meliputi dua hal. Pertama, perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian koordinator. Kedua, membantu menko mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit di kemenko.
Aturan yang sama juga tertera di Pasal 3 Ayat (1) Perpres Nomor 146 Tahun 2024. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bisa punya wakil menteri koordinator.
Aturan itu juga tercantum di Perpres Nomor 141-147 tahun 2024. Prabowo menyiapkan kursi wakil menteri untuk tujuh kemenko.
Hingga saat ini, baru dua posisi wakil menko yang telah diisi. Mereka adalah Wakil Menko Polkam Lodewijk Paulus dan Wakil Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.
Saat ini, Kabinet Merah Putih terdiri dari 48 menteri dan 56 wakil menteri. Ada 19 nomenklatur kementerian baru di era Prabowo.