Inionline.id – Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti untuk mendorong terwujudnya Undang-Undang Perlindungan Guru. Ini merespons makin maraknya kriminalisasi terhadap guru dalam menjalankan tugas keprofesiannya yang terjadi belakangan ini.
Gibran berharap tidak ada lagi kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, utamanya sekolah. Di sisi lain, ia juga menegaskan agar tidak terjadi kriminalisai terhadap guru.
Sekolah, kata Gibran, harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru maupun siswa untuk berkegiatan, belajar dan mengajar.
“Ini mungkin ke depan perlu kita dorong juga Pak Menteri Undang-Undang Perlindungan Guru. Jadi guru itu bisa nyaman dan juga guru mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin, tapi harus ada Undang-Undang dan perlindungannya,” tegas Gibran dalam sambutannya di Rapat Koordinator Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang digelar Kemendikdasmen di Jakarta, Senin, 11 November 2024.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi akan bersurat kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hingga Komisi X DPR RI untuk mendorong pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru. Ini merespons kian maraknya kriminalisasi terhadap guru saat menjalankan tugas keprofesiannya.
Untuk melindungi para guru, ia mengatakan PGRI bakal mendorong Kemendikdasmen dan DPR untuk mengusulkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru. Pihaknya pun bakal mengirmkan surat ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hingga Komisi X DPR RI terkait hal tersebut.
“Kami akan bersurat ke DPR dan Kemendikdasmen untuk mendorong komisi X DPR menggodok UU Perlindungan Guru,” kata Unifah melalui unggahan instagram pbpgri_official, dikutip Jumat 1 November 2024.
Ia berharap UU itu nantinya tak cuma dapat melindungi guru. Melainkan juga dapat melindungi para siswa. Lebih lanjut, ia menjelaskan UU itu juga diusulkan agar tak ada lagi kasus kekerasan terhadap guru dan tenaga pendidik.
Seperti halnya yang kini dirasakan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan. “Sebagai suatu komitmen menjadikan dunia pendidikan aman, sekolah aman, untuk melindungi guru, para siswa kita,” jelasnya.