8 Orang Ditangkap, Polisi Gerebek Markas Judol di Cengkareng

Inionline.id – Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah di Perum Cengkareng Indah, Kapuk, yang dijadikan sebagai markas penyewaan rekening untuk bandar judi online.

Aksi penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi pada Jumat (7/11) hari ini. Ia menjelaskan penggerebekan dilakukan pihaknya setelah menangkap empat tersangka terlebih dahulu pada Kamis (6/11) kemarin.

Syahduddi menyebut keempat tersangka yang lebih dahulu ditangkap itu merupakan RD (28), AR (22), ME (21) dan RH (29). Keempat pelaku ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Barat setelah menyerahkan kartu ATM dan buku tabungan yang akan digunakan sebagai tempat penampungan dana judi online.

“Ditangkap setelah selesai menyerahkan kartu ATM dan buku tabungan atas nama pribadi serta memperpanjang kontrak nomor rekening, ATM dan buku tabungan yang digunakan untuk transaksi keuangan Judi Online di Kamboja,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/11).

Syahduddi menjelaskan setelah melakukan penangkapan kepada keempat pelaku, penyidik kembali melakukan pengembangan dan menemukan tempat yang dicurigai sebagai markas penyewaan rekening untuk judi online.

Berbekal informasi tersebut, tim kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat.

Ia menyebut dalam penggerebekan itu penyidik kemudian kembali menangkap empat pelaku yang terlibat dalam sindikat penyewaan rekening tersebut.

Rinciannya yakni tersangka RS (31) yang juga pemilik rumah, kemudian DAP (27), Y (44), dan RF (28). Keempat tersangka itu, kata dia, bertugas mengirimkan ponsel yang telah terisi aplikasi m-bangking ke Negara Kamboja untuk digunakan sebagai tempat penampungan uang judi online.

“Berdasarkan keterangan tersangka RS, handphone yang sudah terinstall m-banking dikirim ke Kamboja melalui jasa pengiriman DHL di daerah Pluit,” jelasnya.

Syahduddi mengatakan ponsel yang dikirim itu nantinya akan diterima oleh para WNI pelaku judi online yang berada di Kamboja.

Dalam menjalankan aksinya, ia menjelaskan para perekrut mendapatkan keuntungan sebesar Rp500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim ke Kamboja. Sementara itu untuk pemilik asli rekening yang disewakan kepada bandar judi di Kamboja mendapat upah Rp1 juta per rekening.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana serta Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.