Inionline.id – Tujuh modus yang sering dilakukan pemerintah daerah (pemda) dalam mencurangi anggaran diungkapkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut modus pertama adalah memanipulasi perencanaan dan penganggaran. Ia menegaskan kecurangan ini paling banyak ditemukan.
“Kalau kita lihat modusnya ini masih sama saja (sejak) 10 tahun-20 tahun yang lalu, berulang-berulang. Ini masih modus yang lama-lama saja, akar permasalahannya pun masih sama,” tuturnya, Kamis (7/11).
Ateh menegaskan BPKP bisa melihat manipulasi perencanaan dan penganggaran yang dilakukan pemda. Ia bahkan mengetahui pemda akan memotong anggaran di titik mana dan dibawa lari ke mana.
Modus kedua adalah suap dan gratifikasi. Ketiga, Ateh juga menyoroti soal nepotisme dan kronisme dalam perizinan.
Keempat, BPKP melihat adanya penyalahgunaan kekuasaan di balik diskresi kebijakan. Sementara itu, modus kelima adalah penggelembungan harga pada proyek atau pengadaan barang dan jasa.
Lalu, yang keenam berbentuk pungutan liar dalam pemberian izin. Ketujuh, manipulasi dalam penatausahaan dan pelaporan keuangan.
“Jadi, barangnya sebenarnya tidak selesai, tapi dianggap selesai dalam laporan keuangan. Asetnya dimasukkan, uangnya juga dimasukkan, ini banyak juga kita temukan dalam tindakan kecurangan di daerah-daerah,” beber Ateh.
Bos BPKP itu menekankan siap membantu pemda membangun sistem pencegahan pengendalian korupsi. Begitu pula dengan mencegah kecurangan yang berpotensi dilakukan pemda.
Apalagi, Ateh mencatat porsi pengendalian kecurangan yang sudah memadai hanya 9 persen dari total 514 pemerintah kabupaten/kota pada 34 provinsi. Sisanya, 91 persen pemda tak memadai dalam penerapan pengendalian kecurangan.
“Bisa kita lakukan (pencegahan), tinggal masalahnya mau atau tidak. Saya kira saatnya sekarang mau karena Pak Jaksa Agung (ST Burhanuddin) galak sekali ini. Jadi, mendingan mau saja lah, datang saja,” tandasnya.